Selasa, 16 April 2013

renungan untuk para suami .

بسم الله الرحمن الرحيم



Risalah ini diambil dari kitab rifqon bil qowariir yangditulis oleh muhammad sa'id al-murosy . kami terjemahkan  mudah-mudahan menjadi tambahan faedah bagi semua terutama bagi pasangan suami istri yang mendambakan hidup harmonis dan bahagia : 
  • kenalilah kunci hatinya apakah senyuman , hadiah , makanan , minuman , atau ucapan yang lemah-lembut atau sentuhan kelembutan atau tidak merendahkannya...
  • ajak dia untuk bermusyawarah dan jangan engkau remehkan pendapatnya ...
  • menerima dan berlapang dada dengan gangguannya dan kekuranganya.
  • tidak mengapa engkau engerjakan sendiri seperti menyiapkan sepatumu atau mempersiapkan makananmu dari membangunkannya untuk mengkhususkan ini pada istrimu .
  • janganlah engkau memukulnya dan menghajrnya tanpa sebab yang syar'i .
  • janganlah engkau terus-menerus menyebutkan hak-hakmu dan kewajibannya terhadapmu .
  • sebagaimana engkau meninggalkan pakaianmu padanya maka buanglah juga adat dan kebiasaan jelekmu bersamanya .
  •  

berlanjut....  

Senin, 15 April 2013

hukum kertas yang bertuliskan ayat atau lafadz الله

pertanyaan : " bagaimana sikap seorang muslim apabila mendapati kertas atau lembaran yang bertuliskan ayat atau lafdzul jalaalah ? ".

jawab : " yang wajib baginya setelah selesai membaca dan tidak memerlukannya lagi untuk di simpan atau dibakar supaya tulisan tadi hilang atau di tanam ditanah yang suci untuk menjaga kesucian ayat dan kehormatan lafdzul jalalah

lembar untuk suami istri .

بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ الحَمْدَ لله، نَحْمَدُه، ونستعينُه، ونستغفرُهُ، ونعوذُ به مِن شُرُورِ أنفُسِنَا، وَمِنْ سيئاتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ، ومن يُضْلِلْ، فَلا هَادِي لَهُ.
وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ } [آل عمران: 102] .
{ يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } [النساء: 1] .
{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا } [الأحزاب: 70، 71].
أما بعد
:
keluarga adalah miniatur keluarga , merupakan sebuah madrasah untuk menempa jiwa manusia , menabur benih menyemai bibit dan menyiraminya memupuk sampai menjadi sebuah pohon yang menjulang tinggi .
jika anak berakhlak mulia serta berdaya guna tak mungkin lepas dari didikan sebuah keluarga dari sosok bapak dan ibu yang mulia .apabila ada anak yang berakhlak bejat dan biang onar dalam masyarakat tak terlepas dari peran keluarga yang tak menghiraukan pendidikan anaknya atau faktor orang tua yang tak peduli dengan masa depan anaknya.
keluarga bisa menjadi sebuah surga dunia penyejuk hati bagi kepenatan dunia dan problemantikannya , pelepas lelah untuk beristirahat setelah keletihan menghampirinya dari bekerja untuk menumbuhkan kembali semangat hidup dan kembali bekerja .
demikian juga keluarga mampu menjadi neraka ,menambah duka , menindih derita menggandakan penat dan menyesakkan dada bahkan pemusnah harapan dan cita-cita wa'iyadzu billah .
keluarga bahagia adalah tujuan kita semua tetapi terkadang kita tak tau jalan untuk menuju kesana , sebuah dambaan yang susah untuk diraih serta dipertahankan , banyak cara dilakukan tak kunjung datang pula harapan .
banyak pula orang yang salah menempuh cara untuk mewujudkannya ....?!
maka dalam tulisan ini mudah-mudahan ada celah walaupun lobang yang besar untuk setidaknya mengintip walaupun tidak bisa untuk memasukinya .
aku meminta pertolongan alloh untuk menulis perkara yang besar dan mulia ini mudah-mudahan dapat memberi manfaat pada para pembaca yang mulia .

MENJAGA HAK-HAK SUAMI ISTRI.
hanya sang istrilah setelah alloh yang mampu memberikan suasana yang nyaman bagi suami . ada seorang istri yang ketika membina sebuah keluarga mampu menjadikan rumahnya bagaikan taman yang indah nan sejuk sebagai tempat persinggahan yang menyenangkan bagi suami , meskipun mereka mengalami kesulitan dan kesempitan hidup , tetapi ada yang menjadikan rumah bagaikan padang sahara yang terik penuh dengan kerikil-kerikil dan angin yang  debu-debu yang menyakitkan .
ada pula seorang istri yang menjadikan rumah seperti kuburan yang tiada arti dan ma'na.
sebaliknya seorang suami dia tempat untuk bernaung sang istri tiada orang yang mampu mengusir rasa sepi dan hening dari hatinya walaupun hiruk-pikuk kehidupan didengarnya seperti sang suami .  
maka inilah hak-hak suami istri untuk sama-sama diperhatikan :   

HAK SEORANG ISTRI PADA SUAMI .

  • Mentaati apa yang diperintahkan oleh suaminya pada yang bukan kema'shiatan .
 عن حصين بن محصن رضي الله عنه أن عمة له أتت النبي صلى الله عليه و سلم فقال لها أذات زوج أنت قالت نعم
 قال فأين أنت منه قالت ما آلوه إلا ما عجزت عنه
 قال فكيف أنت له فإنه جنتك ونارك
 رواه أحمد والنسائي بإسنادين جيدين والحاكم وقال صحيح الإسناد 
artinya : " dari hushoin bin mihshon bahwasannya bibinya mendatangi nabi lalu nabi berseru : "apakah engkau punya suami ? ia menjawab : " iya ". beliau berkata : " dimanakah engkau darinya ?". ia menjawab : " aku mengerjakan kuwajibanku kecuali apa yang aku tidak mampu " 
beliau melanjutkan : " bagaimana keadaanmu untuknya , sesungguhnya dia itu surgamu dan nerakamu ". ( HR. ahmad , an-nasa'i , al-hakim sanadnya hasan ). 

dan rosululloh pernah ditanya  tentang seorang wanita yang baik beliau menjawab : " yang taat apabila diperintah , menyenangkan apabila dipandang , menjaga suaminya pada kehormatan dirinya dan hartanya ". ( HR.an-nasa'i shohih ) . 

ketaatan pada suami terbatas pada perkara yang baik dan boleh saja , adapun pada perkara yang sifatnya kema'shiatan maka dilarang seperti perintah untuk mencopot hijabnya , atau jima' pada masa haid dll .

2. tetap berada didalam rumah dan tidak keluar kecuali dengan izinnya .

 وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

artinya : " dan tetap tinggal dirumah-rumah kalian dan janganlah berdandan dengan dandanan orang-orang jahiliyah "  ( al-ahzab : 33 ).
berkata syeikhul islam : " dan tidak halal bagi para istri untuk keluar dari rumahnya tanpa izin dari suaminya ".
apabial istri keluar dari rumah suami tanpa seizinnya maka dia telah berbuat " nusyuz" telah berma'shiat kepada alloh , dan rosulnya dan berhak untuk mendapat hukuman  .

3. memenui ajakan suami untuk jima'.

4. tidak mengizinkan orang lain masuk rumahnya tanpa izin suami .

disebutkan dalam hadits : " dan hak kalian atas istri kalian tidak mendudukkan seseorang dirumah kalian orang yang kalian benci " ( HR .muslim ).
dan hal ini seandainya diketahui tidak adanya keridhoan dari suaminya , adapun apabila hal itu diketahui maka tidak mengapa tanpa izin suaminya untuk mempersilahkan orang -orang yang diperbolehkan seperti mahrom atau tamu wanita .


berlanjut insyaa alloh.....
 

hukum merayakan hari ulang tahun kelahiran

pertanyaan : " apa hukum merayakan hari ulang tahun kelahiran ?".

jawab : "  merayakan hari ulang tahun tidak diperkenankan dalam syari'at yang mulia ini bahkan ini adalah bid'ah yang diingkari .

" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد " . متفق عليه .

artinya : " barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka tertolak "
diketahui bersama bahwasannya nabi tidaklah mengadakan perayaan ini selama hidapnya karena hal ini bersifat sakral bagian dari keyakinan maka tidak boleh mengadakannya kecuali ada tuntunannya , beliau juga tidak pernah mengajarkan pada para sahabatnya , deikian pula hal inipun tidak pernah dilakukan oleh para sahabat menunjukkan bahwa ini adalah kesia-siaan bahkan kejelekan .
mereka adalah orang yang paling tau syari'at ini dari yang lainnya kalau ini adalah bagian dari agama dan merupakan sebuah kebaikan tentu tidak akan meninggalkannya .
demikian pula kebiasaan kaum muslimin yang merayakan maulid nabi maka ini adalah perkara baru yang dilarang dan meniru-niru musuh-musuh islam dari kalangan yahudi dan nashoro .

orangtua yang menyuruh cerai

pertanyaan : " apabila orang tua menyuruh anaknya menceraikan istri/suami apakah sang anak wajib untuk mentaatinya atau tidak ? ".

jawab : " apabila  orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istri/ suami maka hal ini ada dua keadaan :
  • orang tua tersebut menjelaskan pada anaknya sebab-sebab syar'i yang menuntut sang anak untuk menceraikan suami / atau istrinya .
          seperti uacapan : " ceraikan istrimu / suamimu karena istrimu meragukan dalam pergaulannya bercanda dengan laki-laki , keluar dengan dandanan yang tidak pantas dan yang semodel itu , pada keadaan ini dia mentaati orangtuanya dan menceraikannya . karena orang tuanya menyuruhnya bukan karena hawa nafsunya tetapi demi menjaga ranjang anaknya agar tidak terkotori dengan kejelekan .

  • orang tua yang menyuruh anaknya untuk menceraikan istri/ suami karena anaknya mencintainya dan orang tuanya cemburu dengannya atau sebab yang lainnya  ,  maka pada keadaan ini tidak wajib untuk mentaatinya tetap sang anak harus pandai-pandai dalam memberikan sikap untuk tidak menyakiti kedua orang tuanya dan berusaha untuk menyadarkannya .
karena orang tua menyuruh hal ini dengan landasan hawa nafsunya bukan karena alasan yang syar'i .
dalam hal ini imam ahmad ditanya tentang masalah ini datang seorang laki-laki kepada imam ahmad lalu bertanya  : " bapakku menyuruhku untuk menceraikan istriku apakah aku menceraikannya ? .
beliau menjawab : " jangan engkau ceraikan " .
laki-laki ini menjawab : " bukankah nabi pernah menyuruh  ibnu umar untuk menceraikan istrinya ketika umar menyuruhnya ? ".
beliau menjawab : " apakah bapakmu itu seperti umar ...?".
hal ini karena umar melihat suatu kemashlahatan bukan karena dorongan hawa nafsu semata .

menyentuh kemaluan anak .

pertanyaan : " apa hukum seorang ibu yang membersihkan kotoran dan menyentuh kemaluan anak membatalkan wudhu'nya ?".

jawab : " hal tersebut tidak membatalkan wudhu'nya ".

Sabtu, 13 April 2013

hukum tukar cicin .

pertanyaan : " apakah hukum memakai cincin tunangan ? ".

jawab : "  adapun cincin pada asalnya barang yang diperbolehkan dalam syari'at kecuali apabila disertai dengan keyakinan yang salah seperti yang terjadi pada sebagian adat daerah , ditulis pada cincin tersebut nama laki-laki dan nama perempuan dengan sangkaan dan keyakinan hal itu sebagai tanda adanya hubungan antara kedua belah pihak yang memperbolahkan untuk berhubungan dan bahkan ikhtilat bagi keduanya sepertiyang dilakukan sebagian adat-istiadah daerah , pada gambaran ini maka cincin tunagan haram hukumnya , karena suatu kaitan yang tidak ada ubungannya dengan syari'at maupun realita kenyataannya .
adapun tanpa keyakinan itu maka diperbolehkan dengan catatan yang memakaikan cincin tersebut masing-masing , bukan laki-laki memakaikan kepada perempuan ataupun sebaiknya karena mereka belum menjadi suami-istri yang sah sampai melakukan aqad nikah .( syeikh utsaimin ).

keutamaan masjid dan kesalahan-kesalahan seputarnya .

بسم الله الرحمن الرحيم

keutamaan masjid

  • masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh alloh .
 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال
 أحب البلاد إلى الله مساجدها وأبغض البلاد إلى الله أسواقها

dari abi huroiroh bahwasannya rosululloh bersabda : " tempat yang paling dicintai oleh alloh adalah masjid dan tempat yang paling dibenci alloh adalah pasar " ( HR muslim ).
  • kecintaan mendatangi berada didalam masjid akan mendapatkan naungan alloh pada hari qiyamat .
 و رجل قلبه معلق بالمساجد
dari abi huroiroh pula beliaubersabda  tujuh golongan yang akan mendapat naungan pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungannya diantaranya adalah  :  " seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid " . ( HR muslim ) .

pada hadits ini terdapat dua pendapat : 

1. penyerupaan hati seorang mu'min dengan lentera yang menempel dimasjid yang mengisyaratkan lamanya berdiam diri ditempat itu dengan hati seorang mu'min yang senantiasa terpaut dengan masjid walaupun badan nya telah keluar dari nya .

2. di ambil dari kalimat " al-'alaaqoh " yang ma'nanya " cinta yang sangat " seakan-akan hati seorang mu'min itu terikat dengan masjid , ketika dia hendak keluar dia kembali tertarik masuk dengan ikatan tadi saking cintanya dia dengan masjid .

  • . seseorang yang melangkahkan kaki menuju masjid akan disiapkan baginya hidangan disurga .

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ »

dari abi huroiroh dari nabi bersabda: " barangsiapa yang berangkat pagi hari kemasjid atau pada sore hari akan alloh siapkan baginya hidangan dari surga setiap kali dia berangkat dipagi dan sore hari " ( HR .muttafaqun alaih ).

  • kecintaan alloh terhadap muslim yang mendatanginya .
disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad ( 7720 ) dan ibnu khuzaimah dan dishohihkan oleh al-baaniy dalam shohih targib ( 298 ) .

  • setiap langkah kaki  yang diayunkan akan mendapatkan pengguguran dosa dan pengangkata derajat .   
 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال
 : ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به الدرجات ؟ قالوا بلى يا رسول الله قال إسباغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا إلى المساجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط



beberapa kesalahan seputar masjid .



  1. masuk masjid dengan mendahulukan kaki kiri .
termasuk dari sunnah adalah mendahulukan kaki yang kanan pada tempat-tempat yang dimuliakan seperti masjid, rumah dll dan mendahulukan kaki yang kiri pada tempat-tempat yang jorok seperti WC dll .
diriwayatkan dari al-hakim dalam al-mustadrok dengan sanad yang hasan dari shohabat anas bin malik : " termasuk dari sunah apabila engkau masuk masjid untuk mendahulukan kakimu yang kanan dan apabila keluar hendaklah mendahulukan kaki yang kiri ".
berkata imam bukhory dalam shohihnya : " dulu ibnu umar mendahulukan yang kanan dan apabila keluar mendahulukan kakinya yang kiri ".
2. menghadiri sholat jama'ah dengan pakaian yang kurang sopan ( rendah ).
sebagian para karyawan mereka apabila dikumandangkan adzan bersegera untuk menuju masjid dan meninggalkan pekerjaan mereka akan tetapi yang sangat disayangkan mereka tidak memperhatikan pakaian yang mereka pakai yang kotor , berbau dan terkesan awut-awutan . sehingga meninggalkan rasa hormat dengan ibadah mereka kepada robbnya .
disebutkan dalam al-quran :
   يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ 

artinya : "  wahai bani adam ambillah perhiasan kalian apabila hendak menuju masjid ".
dalam ayat ini perintah untuk berpenampilan indah termasuk dalam berpakaian apabila hendak menegakkan sholat dimasjid .
3. keluar dari masjid setelah adzan .
diriwayatkan oleh imam muslim dari abi sya'tsa berkata : " kami dulu dudukdimasjid bersama abi huroiroh kemudian muadzdzin mengumandangkan adzan bangkitlah salah seorang laki-laki untuk keluar , dipandangi laki-laki ini oleh abu huroiroh sampai dia keluar masjid lalu beliau berkata : " orang ini telah berma'shiat terhadap abal qosim ".
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"لا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلا مُنَافِقٌ". 
artinya : " tidaklah ada seseorang yang mendengar adzan dimasjidku ini lalu dia keluar dari masjid kecuali ada sebuah kebutuhan , lalu dia tidak kembali kemasjid melainkan seorang munafiq ".
4.  An-na'yu menyiarkan kematian seseorang dengan pengeras suara dimasjid .

perbuatan ini termasuk dalam bid'ah yang dilarang dalam agama islam yang mayoritas kaum muslimin tidak mengetahui hal ini dan banyak sekali kita saksikan dimasjid-masjid sekeliling kita , padahal telah tetap larangan tersebut dalam hadits bahwasannya rosul melarang dari perbuatan ini karena termasuk perbuatan jahiliyah .
berkata al-asma'iy : " dahulu orang arab apabila ada yang meninggal dunia dia membawa qodr lalu menyeru diatas kendaraannya berjalan ditengah-tengah manusia  " fulan telah meninggal dunia ".
berkata ibnu 'aroby : " diambil dari kumpulan hadits-hadits seputar ini tiga keadaan : 
  • disunahkan untuk memberitahukan kepada keluarga , sahabat, dan orang sholih .
  • mengundang perayaan kematian untuk kebanggaan maka ini makruh .
  • bentuk pengumuman yang lain seperti " niyahah " maka ini haram .
berkata al-qosimy : " termasuk dari bid'ah adalahmengumumkan kematian seseorang dimenara-menara masjid dan dengan pengeras suara ".
   
5. membaca al-kahfi dengan pengeras suara pada hari jum'at .

pada sebagian masjid kita saksikan hal ini diman salah satu dari mereka membaca surat al-kahfi dengan pengeras suara , hal ini dilarang karena dapat mengganggu jama'ah yang lain yang sebagian sedang sholat , berdzikir dan ibadah yang lainnya .
apabila hal ini terdapat kebaikan tentunya para shohabat tidak akan meninggalkannya dan mereka akan lebih dahulu mengerjakannya .

6. mengeraskan suara didalam masjid .

masjid itu adalah rumah alloh maka bagi seorang muslim untuk menjaga kehormatannya dengan berbuat dan bertindak dengan sopan didalamnya diantaranya dengan tidak mengangkat suara didalam masjid .

diriwayatkan dari 'umar bin alkhotob' dia melihat dua orang laki-laki yang mengangkat suaranya didalam masjid maka beliau menyuruh sa'id bin yazid : " suruh mereka menemuiku maka akupun membawa keduanya kehadapan umar .
lalu umar berkata : " siapa kalian ? dan dari mana kalian ? "
keduanya menjawab : " dari thoif".
beliau menimpali : " kalau seandainya kalian dari negri iniaku akan hukum kalian yang telah mengeraskan suara kalian dimasjid.... ! ".

diperbolehkan bercakap-cakap dimasjid dengan dua ketentuan :
  • tidak mengeraskan suara 
  • tidak mengganggu yang lainnya yang sedang beribadah .   
adapun hadits :

: ( الكلام في المسجد يأكل الحسنات كما تأكل النار الحطب ) فلا أصل له

artinya : " berbicara dimasjid akan memakan kebaikan seperti api memakan kayu bakar ".

hadits palsu yang tidak ada asalnya  

  : ( الحديث في المسجد يأكل الحسنات كما تأكل البهائم الحشيش ) .

artinya : " bercakap-cakap dimasjid akan memakan kebaikan sebagaimana hewan memaan rumput " ( hadits lemah )

7. mencari barang yang hilang dimasjid.

  : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل لا ردها الله عليك فإن المساجد لم تبن لهذا


artinya : " barangsiapa yang mencari barangnya yang hilang dimasjid maka hendaklah dia mengatakan semoga alloh tidak mengembalikannya padamu karena masjid dibangun bukan untuk ini " .( HR.muslim ).

dalam hadits ini sangat jelas tentang larangan mencari barang yang ilang didalam masjid dengan menanyakan kepada jama'ah atau dengan menyiarkan melalui pengeras suara .
bahkan nabi pernah mendo'akan pada seorang laki-laki yang sedang mencari barang yang hilang yaitu onta merah dan dia mencari-carinya didalam masjid maka nabi berkata : " engkau tiak akan mendapatkannya sesungguhnya masjid itu dibangun untuk ibadah ".

8. jual beli didalam masjid .

masjid adalah pasarnya akhirat , maka dilarang bagi jama'ah untuk berjual-bel dunianya didalam masjid baik ada barang yang dia jual atau sekedar transaksi tawar menawar barang karena hal itu termasuk dalam jual-beli .

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِى الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ وَنَهَى عَنِ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلاَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

artinya : " sesungguhnya rosul melarang jual-beli dimasjid , mencari barang yang hilang dimasjid , mendedangkan sya'ir , berkumpul-kumpul ( halaqoh ) sebelum sholat jum'at "  ( HR. abu daud hadits hasan ).

didalam hadits ini ada empat larangan : 
  • jual-beli dimasjid .
  • mencari barang hilang dimasjid .
  • melagukan sya'ir.
  • berkumpul-kumpul mengadakan halaqoh sebelum sholat jum'at ditegakkan .
bahkan dalam sebuah riwayat nabi memerintahkan untuk mendo'akan kerugian bagi yang melakukan jual-beli dimasjid .

 عن ابى هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا لااربح الله تجارتك وإذا رأيتم من ينشد 

فيه ضالة فقولوا لاردها الله عليك


artinya : " apabila kalian melihat seseorang yang berjual-beli dimasjid aka katakanlah padanya  : " alloh tidak akan memberi untung padamu "  dan apabila engkau melihat orang yang mencari barang hilang dimasjid katakanlah : " alloh tidak akan mengembalikan barangmu " .

9. memasang kalender yang terdapat iklan-iklan dagang .

hal ini hendaklah dijahui karena bisa menyibukkan hati dan fikiran dari ibadah , larangan berjual-beli dimasjid termasuk padanya memasang iklan-iklan dimasjid .

10. tulisan pada mihrob masjid    الله  dan  محمد 

kita dapati dimasjid-masjid kaum muslimin tertulis dengan tulisan ini dimihrob-mihrob masjid .
ada beberapa bahaya pada masalah ini :
  • menmenghantarkan pada kesyirikan dengan menyamakan antara alloh dengan hambanya .
  • menyibukkan hamba yang sedang beribadah ketika sholat dan membacanya .
  • salah satu macam hiasan yang dilarang .
berkata ibnu abbas : " sungguh kalian akan menghias masjid seperti orang yahudi dan nashoro' yang menghias tempat ibadah mereka".

 عن أنس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد * ( صحيح 

 artinya : " tidak akan terjadi hari kiyamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid -masjidnya ".

berkata abu thiyyib muhammad al -abady  : " yaitu : " berbagga-bangga dengan urusan dan bagusnya bangunan masjid , setiap orang berbangga-bangga dengan masjidnya yang berkata ; " masjidku lebih tinggi , lebih bagus ,lebih luas dll sebagai bentuk pamer memperdengarkan dan pengagungan terhadap yang dipuji ".

9. membacakan syair-syair yang mungkar didalam masjid .

adapun syair-syair yang menerangkan akan kemuliaan akhlak penyemangat dalam tholabulilmu maka ini diperbolahkan .adapun yang dilarang adalah syair-syair yang mengandung kejelekan seperti mensifati wanita , lelucon atau yang mengandung kesyirikan dll maka tidak boleh .

disebutkan oleh an-nasai dan dihasankan oleh al-albany dari sa'id bin musayyab dia berkata : ketika umar  melewati hasan bin tsabit yang sedang bersyair dimasjid dia meliriknya .
maka hasan berkata : " aku pernah melantunkan syair dihadapan orang yang lebih baik darimu sambil melirik kearah abu huroiroh ...".
lantas berkata padanya : " akumemintamu karena alloh apakah engkau pernah mendengarkan hal ini dari rosulloh ?...". lalu berkata :" jawablah petanyaanku ! ya alloh kuatkan dia dengan ruhul qudus...
maka abu huroiroh menjawab : " allohumma na'am ".

10. meletakkan jam lonceng dimasjid .

hal ini dilarang karena ada penyerupaan dengan gereja , kalau hal ini dilarang untuk diletakkan dirumah seorang muslim maka dimasjid kaum muslimin lebih diutamakan .  

11. lewat didalam masjid dan meninggalkan sholat tahiyyatul masjid .

seperti mencari seseorang didalam masjid lalu keluar tanpa mengerjakan sholat , atau masuk dari yang satu dan keluar dari pintu yang lainnya .
hal ini menyelisihi petunjuk nabi sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan  oleh abdulloh bin umar : "
  [ لا تتخذوا المساجد طرقا ؛ إلا لذكر أو صلاة ] . ( حسن )

artinya : " janganlah kalian jadikan masjid-masjid sebagai jalanan tetapi untuk dikir dan sholat ". ( HR. thobrony dan dihasankan  al-albany ).

12. memakai barang-barang yang diperuntukkan untuk masjid pada tempat yang lain .

berkata ibnu nuhas : "   meminjam lentera masjid atau lentera untuk acara walimah dan pesta tidak diperbolahkan ( disebutkan dalam kitab tanbiihul ghofiliin hal : 672 ).
  
masuk pada perkara ini setiap alat-alat yang telah diwaqafkan untuk masjid seperti al-quran dan yang lainnya apabila hal tersebut telah diwaqafkan untuk masjid , tetapi diperbolehkan apabila pada suatu masjid tidak membutuhkan alat-alat tersebut untuk dipindahkan pada masjid yang lainnya .

13. memakai masjid untuk acara walimah nikah .

sebagian kaum musliminmenjadikan keyakinan bahwa  mengadakan acara walimah dimasjid adalah termasuk bagian dari sunah berdalilkan dengan hadits :

   " أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف " .

artinya : " siarkanlah pernikahan ini , dan adalanlah dimasjid-masjid dan tabuhlah gendang -gendang  ". ( HR .ibnu khuzaimah dilemahkan oleh al-albany ).
dilihat dari sisi hukum maka hal itu diperbolahkan selama tidak dibarengi dengan keyakinan bahwa hal itu adalah sunah karena haditsnya lemah dan tetap menjaga adab-adab syar'i didalam mengadakan acara walimah tersebut .

14. membuat mihrob untuk tempat imam dimasjid .

berkembang pada keiasaan kaum muslimin yang bodoh dengan agamanya membuat tempat khusus bagi imam atau mihrob yang diyakini bahwa itu adalah maksud dari ayat :

فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ الْمِحْرَابِ

artinya : " maka keluarlah dia menemui kaumnya dari mihrobnya ". ( QS. maryan : 11 ).
mema'nai mihrob dalam ayat ini dengan mihrob-mihrob yang mereka bangun dimasjid-masjid .
dan ini adalah kesalahan karena arti mihrob secara bahasa adalah tempat sholat ,adapun ruangan didepan masjid kaum muslimin zaman sekarang ini adalah perkara baru yang jelek dalam agama yang tidak ada pada zaman tiga kurun yang mulia dulu .
berkata al-hafihz ibnu hajar : " tidak ada mihrob pada masjid nabi ketika itu ".
berkata manshur bin al-mu'tamir : " dulu ubrohim an-nakho'i benci sholat pada mihrob ".
berkata sufyan ats-tsaury : " kami membenci keberadaan mihrob ".

 

  
    

Jumat, 12 April 2013

Nasehat Ulama

Nasehat Asy-Syaikh Muhammad Terkait Khilaf Dan Perbaikan Kalbu


بسم الله الرحمن الرحيم


Berikut adalah cuplikan nasehat dari Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam -حفظه الله- dalam pelajaran Tafsir dan Shahih Muslim, ketika membahas ayat dalam surat Yunus ayat 93;

وَلَقَدْ بَوَّأْنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ مُبَوَّأَ صِدْقٍ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ فَمَا اخْتَلَفُوا حَتَّى جَاءَهُمُ الْعِلْمُ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ

“Dan sesungguhnya Kami telah menempatkan Bani Isra’il di tempat kediaman yang bagus dan Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik. Maka mereka tidak berselisih, kecuali setelah datang kepada mereka pengetahuan (yang tersebut dalam Taurat). Sesungguhnya Rabb-mu akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu.”
Beliau berkata: Bani Isra’il telah menceburkan diri-diri mereka dalam perselisihan yang berkepanjangan. Sebenarnya mereka telah diberi kenikmatan yang luas oleh Allah تعالى dan diberi keluasan serta kelapangan hidup berupa rizki yang baik, namun karena kecongkakan mereka, mereka lebih memilih untuk membangkang dan berselisih.
Kita mengambil pelajaran dari firman Allah تعالى ini: Sesungguhnya Rabb-mu akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu, suatu pelajaran yang sangat berharga, yaitu perselisihan Bani Isra’il akan tetap berlangsung sampai hari kiamat dan akan diperkarakan di hadapan Allah تعالى, dan Allah تعالى yang memberikan pemutusan perkara.
Terkait dengan kita umat islam, semua perselisihan yang terjadi dalam umat ini kalau tidak diselesaikan dengan hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah secara lahir dan batin maka juga akan terus terbawa sampai hari kiamat, dan akan diselesaikan di hadapan Allah تعالى.
Akankah jejak Bani Isra’il ini diikuti oleh sebagian kaum muslimin?
Dalam pelajaran Shahih Muslim ketika beliau membahas hadits berikut; Dari Anas bin Malik رضي الله عنه berkata:

لما نزلت هذه الآية: {يا أيها الذين آمنوا لا ترفعوا أصواتكم فوق صوت النبي} جلس ثابت بن قيس في بيته فسأل النبي صلى الله عليه وسلم سعد بن معاذ فقال … فقال ثابت أنزلت هذه الآية ولقد علمتم أني من أرفعكم صوتا على رسول الله صلى الله عليه وسلم فأنا من أهل النار فذكر ذلك سعد للنبي صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم بل هو من أهل الجنة

“Ketika turunnya ayat ini : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengangkat suara kalian di atas suara Nabi”, Tsabit bin Qais duduk diam di rumahnya. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepada Sa’ad bin Mu’adz (tentangnya), … Sa’ad mengabarkan bahwa Tsabit berkata: telah diturunkan ayat ini, dan kalian tahu bahwa aku termasuk orang yang bersuara tinggi diantara kalian terhadap Rasulullah, maka aku adalah penghuni neraka. Maka Sa’ad menyebutkan hal itu kepada Nabi, maka beliau bersabda: “Bahkan dia (Tsabit) adalah penghuni surga.”
Pelajaran yang diambil sebagaimana disampaikan oleh Asy-Syaikh, para shahabat sangat bersungguh untuk memahami dan mengamalkan suatu ayat Al-Qur’an. Selain itu, para shahabat ketika turun suatu ayat maka ayat itu dikenakan pada diri mereka sendiri, untuk mengkoreksi diri. Mereka tidak sibuk untuk mengenakan ayat tersebut pada orang lain, masing-masing orang sibuk mengoreksi diri dengan ayat yang turun tersebut. Tsabit bin Qais adalah salah satu contohnya.
Padahal ayat ini sebenarnya turun terkait keributan yang terjadi antara Abu Bakr dan ‘Umar dan mereka mengangkat suara di hadapan Rasul.
Inilah sebab terbesar bagaimana seseorang bisa memperbaiki kalbunya, ketika datang ayat maka mengkoreksi dirinya dengan ayat itu, ketika datang hadits maka dia mengkoreksi dirinya dengan hadits itu. Dan buahnya seperti yang telah dipetik Tsabit bin Qais, akhir hayatnya ditutup dengan syahid, dan diberitakan oleh Rasul bahwa dia adalah penghuni surga.
Demikian cuplikan nasehat dan faedah dari beliau (Asy-Syaikh Muhammad) semoga memberikan bimbingan kepada kita semua untuk mulai berbenah di dunia ini dan mempersiapkan bekal yang sebaik mungkin untuk menghadap Allah تعالى.
Wallahu a’lam.

Fatwa Ulama

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam Tetap Puasa Bersama Pemerintah

 

بسم الله الرحمن الرحيم
Ringkasan dari ucapan Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله (Pimpinan Darul Hadits Ma’bar, Yaman) dengan sedikit penjelasan:
“Seandainya Saudi telah mengumumkan bahwa besok (jum’at) puasa sementara pemerintah Yaman belum mengumumkan, maka kita menunggu pengumuman dari pemerintah Yaman. Jika mereka umumkan besok (jum’at) puasa maka kita puasa bersama pemerintah, jika tidak mengumumkan maka kita tetap bersama pemerintah menunda puasa.
Maka ketika tidak ada penetapan puasa dari pemerintah jadilah hari besok (jumat) adalah hari ke 30 dari bulan sya’ban. Dan hal ini akan jelas dengan akhir ramadhan nanti. Kalau ternyata akhir ramadhan kita cuma mencapai 28 hari, berarti hari yang kita anggap hari ke 30 sya’ban itu hakikatny adalah tanggal 1 ramadhan. maka nanti kita mengqadha’nya, karena kita cuma puasa 28 hari, smentara hari dari satu bulan itu minimal 29 hari.”
Mungkin ini menjadi sedikit pelajaran bagi warga Indonesia.

“Diantara sekte islam yang nyleneh dalam hal bulan puasa adalah Rafidhah. Mereka suka memajukan satu hari atau mengundurkan satu hari (secara sengaja). Tujuan mereka adalah agar berbeda dengan keumuman kaum muslimin. (Karena prinsip mereka adalah orang yang tidak sama keyakinannya dengan mereka maka islamnya diragukan keabsahannya. Pemerintah yang tidak bersama mereka bukan pemerintah muslim.)”
Keanehan Rafidhah yang lain adalah: mereka meningkari adanya shalat tarawih. Melalui pernyataan tokoh mereka: Yahya bin Husain. Tidak benar periwayatan dari Zaid bin ‘Ali ataupun dari ‘ALi bin Abi Thalib bahwa mereka menginkari shalat tarawih, bahkan semua Ahlu bait yang hakiki mereka semua menunaikan shalat tarawih.
Dinukil dari tanya jawab bersama Syaikh hari kamis malam jum’at pada akhir sya’ban menjelang ramadhan.

peryataan as-sheikh muhammad imam

Ringkasan Untuk Menjelaskan Beberapa Kerusakan Pada Jalan Yang Ditempuh Oleh Al-Hajury

Ringkasan Untuk Menjelaskan Beberapa Kerusakan Pada Jalan Yang Ditempuh Oleh Al-Hajury

Download versi Arab (PDF)         atau          Download Terjemahnya (PDF)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، أما بعد:
Sungguh Allah تعالى telah mendatangkan Guru kami Al-Muhadits Al-‘Allamah Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i -رحمه الله- pada kurun ini. Maka beliau menunaikan dakwah kepada Allah تعالى dan pengajaran di atas ilmu dan petunjuk. Sehingga para penuntut ilmu dari berbagai belahan dan penjuru bumi datang kepada beliau, dari dalam Yaman dan luar Yaman. Bahkan belum pernah terjadi rihlah kepada seorang ulama di Yaman setelah Imam Abdurrazaq bin Hammam Ash-Shan’any رحمه الله sebagaimana terjadi kepada Guru kami Al-Wadi’i.
Maka Guru kami menetap di Yaman dalam kondisi menggali ilmu, mengajar, dan berdakwah kepada Allah تعالى selama lebih dari seperempat abad. Sampai beliau dijemput oleh ajal yang telah ditetapkan. Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas dan menempatkan beliau di surga-Nya yang paling luas.
Beliau telah berwasiat sebelum wafatnya  dengan sebuah wasiat yang agung yang telah tersebar ke berbagai penjuru, dan telah diketahui oleh orang yang telah mendapatkannya. Diantara yang beliau sebutkan dalam wasiatnya adalah:
“Dan aku wasiatkan kepada saudaraku fillah sekalian ahlus sunnah untuk mengejar ilmu yang bermanfaat, jujur terhadap Allah تعالى, dan ikhlas kepada-Nya. Jika ada suatu permasalahan yang menimpa mereka hendaknya para ulama berkumpul untuk menyelesaikannya. Seperti Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Asy-Syaikh Abul Hasan Al-Ma’riby, Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam, Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Al-Bura’i, Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Utsman, Asy-Syaikh Yahya Al-Hajury, dan Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adny. Dan aku menasehatkan kepada mereka untuk bermusyawarah dalam  berbagai permasalahan mereka dengan Asy-Syaikh Al-Fadhil Sang Pemberi Wejangan Yang Bijak Muhammad Ash-Shumaly, sungguh aku pernah meminta pertimbangan kepadanya dan beliau memberikan pendapat dengan penuh petunjuk.”
Dan Abul Hasan Al-Ma’riby Al-Mishry telah memisahkan diri dari saudara-saudaranya (para Ulama) beberapa waktu setelah wafatnya Guru kami, dan telah terjadi hal-hal yang telah diketahui oleh kalian.(1)
(1)                Asy-Syaikh Al-Imam ketika kami tanya kondisi terakhir Abul Hasan berkata: “Dia sekarang berjalan mengekor dan mengejar dunia, disibukkan oleh dunia dan juga politik.” Asy-Syaikh Rabi’ حفظه الله telah menjelaskan hakekat orang ini dalam berbagai tulisannya.
Para Ulama yang telah disebutkan berusaha keras menunaikan wasiat tersebut. Setiap kali terjadi fitnah antara ahlus sunnah di Yaman maka mereka mencurahkan usaha kerasnya dalam menyelesaikan fitnah tersebut.
Semenjak sekitar tujuh tahun  silam muncullah khilaf antara Asy-Syaikh Yahya Al-Hajury dengan Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adny. Para Ulama pun (Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Asy-Syaikh Al-Bura’i, Asy-Syaikh Ash-Shumaly, Asy-Syaikh Adz-Dzamary, dan Asy-Syaikh Al-Imam) segera berupaya untuk mewujudkan islah. Tejadilah pertemuan di Dar Al-Hadits Dammaj -semoga Allah menjaganya-, kami pertemukan kedua Syaikh (Al-Hajury dan Al-‘Adny), dan kami telah mendengar apa yang dimiliki oleh kedua pihak. Bentuk ishlah tersebut adalah bahwa Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adny menghentikan pendaftaran pembeli tanah kapling di Fiyusy dengan pertimbangan maslahat yang dipandang oleh para ulama tersebut. Para Ulama juga menuntut kepada Asy-Syaikh Yahya untuk menarik ucapan, celaan, dan penghizbiannya terhadap Asy-Syaikh Abdurrahman. Maka hasilnya Asy-Syaikh Abdurrahman bersedia menghentikan pendaftaran, akan tetapi Asy-Syaikh Yahya tidak menarik ucapannya terhadap Asy-Syaikh Abdurrahman. Sebagaimana para ulama meminta kepada Asy-Syaikh Abdurrahman untuk meminta maaf kepada Asy-Syaikh Yahya, namun belum terwujud permintaan maaf pada saat itu.
Selang beberapa waktu Asy-Syaikh Abdurrahman keluar dari Dar Al-Hadits Dammaj dan pindah ke ‘Adn. Maka Asy-Syaikh Yahya berkata: “Abdurrahman tidak boleh balik lagi ke Dammaj”. Maka kami (para ulama) menghubungi Asy-Syaikh Yahya dan kami katakan:“Sudah cukup ucapanmu terhadap Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adny sampai di sini”. Akan tetapi Asy-Syaikh Yahya terus berbicara tentang Asy-Syaikh Abdurrahman menghukumi bahwa beliau adalah hizby dan tukang fitnah, dan sebagainya.
Selang beberapa waktu dari penelusuran para ulama terkait perselisihan ini dan terkait ngototnya Asy-Syaikh Yahya dalam menghizbikan Asy-Syaikh Abdurrahman, maka para ulama memandang untuk memanggil Asy-Syaikh Abdurrahman dan duduk bersamanya melihat hakekat hukum hizby yang diberikan untuk beliau. Terjadilah pertemuan di Dar Al-Hadits Ma’bar dengan persetujuan Asy-Syaikh Yahya. Terjadilah pertemuan dengan Asy-Syaikh Abdurrahman dan diskusi dengannya. Setelah itu para Ulama memandang untuk menerbitkan penjelasan untuk menghentikan khilaf. Maka mereka menulis penjelasan dan mereka bacakan kepada Asy-Syaikh Yahya melalui telepon dan Asy-Syaikh Yahya menyetujui untuk diterbitkan penjelasan yang dibacakan tadi.
Setelah penjelasan tersebut diterbitkan Asy-Syaikh Yahya menelpon dan mengatakan bahwa dia tidak setuju akan penjelasan tersebut, sampai Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adny bersedia meminta maaf kepadanya di Dammaj. Para Ulama berkata: “Penjelasan sudah diterbitkan, dan Asy-Syaikh Abdurrahman akan datang pada waktu mendatang insyaallah.” Asy-Syaikh Yahya pun enggan dan memilih untuk menyelisihi kesepakatan, dan mengeluarkan bantahan tehadap penjelasan, yang justru menjadikan khilaf lebih parah. Para Ulama pun bersabar menghadapi sikap dan tindakan Asy-Syaikh Yahya ini.
Selang beberapa waktu kami pergi menunaikan haji, yaitu Asy-Syaikh Yahya, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Asy-Syaikh Adz-Dzamary, Asy-Syaikh Al-Bura’i, Asy-Syaikh Ash-Shumaly, dan Asy-Syaikh Al-Imam, dan Asy-Syaikh Abdurrahman belum berkesempatan menunaikan haji pada tahun tersebut. Maka kami sepekat untuk bertemu semua di hadapan Bapak kami Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah, maka kamipun bertemu. Asy-Syaikh Rabi’ berkata kepada Asy-Syaikh Yahya: “Wahai Syaikh Yahya, Asy-Syaikh Abdurrahman tidak memiliki ciri dan bentuk hizbiyah, kami tahu siapa beliau, beliau telah direkomendasi oleh Gurunya yaitu Asy-Syaikh Al-Wadi’i, dan dipilih masuk dalam para ulama yang menjadi rujukan ketika terjadi fitnah.” Dan ucapan yang semisal ini.
Kemudian Asy-Syaikh Rabi’ mengarahkan pembicaraan kepada para Ulama yang hadir dan berkata: “Apakah kalian memandang bahwa Abdurrahman itu hizby?” Para Ulama menjawab: “Kami tidak melihat beliau memiliki hizbiyah.” Maka Asy-Syaikh Rabi’ dengan disepakati oleh para Ulama mengambil tindakan dan menuntut dari Asy-Syaikh Yahya untuk rujuk dari ucapannya dalam menghukumi Asy-Syaikh Abdurrahman dengan hizbiyah, dan beliau meminta kepada kami jika telah kembali ke Yaman untuk memanggil Abdurrahman dan meminta kepada beliau untuk mengeluarkan pernyataan: bahwa beliau berlepas diri kepada Allah تعالى dari orang-orang yang mencela Dammaj, dan juga bahwa beliau tidak ridha akan celaan apapun terhadap Asy-Syaikh Yahya. Dengan demikian khilaf akan selesai, dan dakwah akan berjalan dengan semestinya dalam ketenangan, dalam ta’awun, dan menutup pintu-pintu fitnah.
Asy-Syaikh Yahya menerima keputusan Asy-Syaikh Rabi’ ini pada waktu itu (di hadapan beliau). Maka para Ulama kembali ke Yaman, dan mereka sangat antusias untuk mewujudkan kesepakatan yang terjadi di hadapan Asy-Syaikh Rabi’. Mereka memanggil Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adny, dan terjadilah pertemuan di Hudaidah di tempat Bapak dan Guru kami Muhammad bin Abdul Wahhab. Kami bertemu dengan Asy-Syaikh Abdurrahman dan kami sampaikan apa yang terjadi di hadapn Asy-Syaikh Rabi’, serta apa yang diputuskan oleh Asy-Syaikh Rabi’ dan telah kami setujui. Maka Asy-Syaikh Abdurrahman setuju dan bersedia untuk mengeluarkan pernyataan sesuai yang diminta oleh Asy-Syaikh Rabi’ dan para Ulama. Beliaupun mengeluarkan pernyataan. Sayangnya sikap Asy-Syaikh Yahya tidak lain adalah membantahnya dengan dua kaset, padanya dia membicarakan para Ulama yang telah menunaikan apa yang diminta oleh Asy-Syaikh Rabi’, dia melontarkan beberapa hal berupa celaan. Maka para Ulama bersabar (akan sikapnya) dan tidak membantah sedikitpun terhadap Asy-Syaikh Yahya.
Pada saat tersebut, telah terjadi khilaf (tambahan), yaitu antara Asy-Syaikh Yahya dengan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, antara Asy-Syaikh Yahya dengan Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiry. Dan sisa Ulama Yaman yang lain berupaya untuk melakukan ishlah antara Asy-Syaikh Yahya dan para Ulama (yang menjadi rival barunya) juga. Dan para Ulama tidak berhasil menyelesaikan khilaf, karena inti dari masalah tersebut adalah: Ucapan Asy-Syaikh Yahya terhadap Asy-Syaikh Abdurrahman.
Kemudian terjadilah bahwa Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiry mengeluarkan fatwa bahwa tidak boleh menimba ilmu di Dammaj di hadapan Asy-Syaikh Yahya Al-Hajury. Maka para Ulama (yaitu Ash-Shumaly, Adz-Dzamary, Al-Bura’i, dan Al-Imam) memandang untuk mengeluarkan pernyataan menjelaskan hakekat khilaf ini, yang mana Asy-Syaikh Yahya ngotot untuk selalu mengobarkannya. Maka mereka mengeluarkan penjelasan yang menyatakan bahwa: “Khilaf ini tidak akan menolong sunnah, tidak pula membungkam bid’ah, khilaf tersebut hanya bentuk pertengkaran (untuk mengalahkan rivalnya).”
Sebagaimana penjelasan tersebut juga menyatakan bahwa khilaf yang terjadi tidak sampai untuk mentahdzir dari para penuntut ilmu di Dammaj.
Setelah keluarnya pernyataan di atas, Asy-Syaikh Yahya dan pengikutnya menyerukan untuk memisahkan diri (dari para Ulama). Mulailah terjadi pemisahan diri, dan yang terjadi di Yaman Selatan (dari para pengikut Asy-Syaikh Yahya) sangatlah parah. Para Ulama berwasiat untuk bersabar dan menjaga dakwah, menjaga persatuan, dan tidak menyetujui selamanya adanya pemisahan diri. Pemisahan diri ini dibarengi dengan adanya tahdzir Asy-Syaikh Yahya untuk tidak menghadiri kajian para Ulama yang tersebut di atas (4 ulama tadi), dan tidak boleh mengundang mereka. Pemisahan ini terjadi pada tahun 1429 H.(2)
(2)  Dengan demikian Asy-Syaikh Yahya berjalan bersendirian dengan keyakinannya dan Para Ulama berada di sisi lain, pada akhirnya semua telah dijadikan rivalnya. Padahal diantara mereka adalah orang-orang yang telah berkorban untuk mengupayakan adanya ishlah, yang tidak jarang demi mashlahat sebagian mereka membela Asy-Syaikh Yahya. Ini hanyalah nukilan tambahan yang kami dengar dengan telinga kami. Pent)
Pada tahun 1430 H para Ulama (Al-Bura’i, Adz-Dzamary, Al-Imam) pergi menunaikan haji dan bertemu dengan Asy-Syaikh Rabi’, mereka meminta kepada beliau untuk meminta Admin Website Al-Wahyain untuk menarik ucapan terhadap Asy-Syaikh Yahya dan berhenti sampai di situ. Beliaupun menyampaikan pada mereka, maka merekapun bersedia menutupnya beberapa waktu disertai rasa ‘sakit’. Karena mereka berkata: “Kalian menyuruh kami satu pihak untuk menutup, dan tidak menyuruh pihak yang lain.” Tujuan para Ulama saat itu adalah agar khilaf agak mereda, akan tetapi tanpa hasil!
Kemudian para admin Al-Wahyain membuka kembali situs mereka setelah beberapa bulan, dengan alasan pihak yang lain -Asy-Syaikh Yahya dan pengikutnya- tidak mau berhenti.
Setelah ini keluarlah ucapan dari Asy-Syaikh Rabi’ terhadap Al-Hajury, beliau berkata terkait Al-Hajury dan orang-orang yang fanatik padanya: “Mereka berjalan di atas tata cara hadady.” Pada kesempatan yang lain beliau berkata: “Mereka itu kaum hadady”. Maka Asy-Syaikh Yahya membantah Asy-Syaikh Rabi’ dengan bantahan yang makin mengobarkan fitnah, karena ada bentuk melampaui batas. Dan para Ulama Yaman berangan-angan kalau saja Asy-Syaikh Yahya mau memperbaiki perilakunya. Akan tetapi hal ini sedikitpun tidak ada.
Kemudian para Ulama mengeluarkan pernyataan yang diantara isinya meminta kepada situs Al-Wahyain yang membantah Asy-Syaikh Yahya untuk berhenti dari membela para ulama ketika Asy-Syaikh Yahya menghujat mereka, dengan harapan tidak menjadi jembatan untuk berbicara dan mencela Dar Al-Hadits Dammaj (yang dibangun oleh Asy-Syaikh Muqbil).
Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly pun akhirnya ikut berbicara terhadap Asy-Syaikh Yahya, disebabkan ucapan Asy-Syaikh Yahya terhadap Asy-Syaikh Rabi’ dan yang lain. Asy-Syaikh Yahyapun membalasnya yang akhirnya menyebabkan fitnah makin parah.
Para Ulama terus memegang sikap yang mereka yakini berupa bersabar dan upaya menjaga dakwah dan ukhuwah. Namun para fanatikus Asy-Syaikh Yahya berupaya untuk menyebarkan citra buruk dan mencela para ulama (4 ulama tadi) di hadapan para ulama sunnah di Saudi dan lainnya. Padahal para Ulama berangan-angan kalau saja ada upaya dari Asy-Syaikh Yahya dan fanatikusnya untuk menghentikan khilaf dan mau berhubungan dengan para Ulama. Akan tetapi hal itu tidak ada, justru yang ada adalah para ulama ‘disakiti’ dan dicela.
Lebih dari itu: Bahwa Asy-Syaikh Rabi’ pada sebuah pertemuan malam Rabu tanggal 1 Jumada Al-Ula 1434 H telah berbicara terkait Asy-Syaikh Yahya dengan ucapan yang telah tersebar dan diketahui orang yang jauh dan dekat. Diantara yang beliau ucapkan terkait Asy-Syaikh Al-Hajury adalah: “Dia harus dipaksa untuk mengubah caranya bersikap. Jika dia terus ngotot dalam caranya ini maka akan menyebabkan fitnah yang tidak ada yang semisal dengannya (dalam kerusakan).” Beliau juga berkata: “Aku telah menasehatinya beberap kali, terkadang aku nasehati dia selama 2,5 jam, namun dia tidak mau mendengar, berjanji namun tidak menepati janjinya.” Beliau juga berkata: “Kami duduk bersamanya, kami kasih tahu dia, akan tetapi dia tidak mendengar.” Beliau juga berkata: “Para murid fanatiknya sangat ghuluw (fanatik dan melampui batas) yang tiada yang semisal denganya (dalam kerusakan dan ghuluw).”
Sebagai ganti dari sikap Asy-Syaikh Yahya Al-Hajury untuk menerima mengubah cara bersikapnya yang dia anut, ternyata dia lebih memilih untuk mengeluarkan kaset dengan tema: “Nasehat yang tinggi berharga untuk Asy-Syaikh Rabi’.” Di dalamnya dia membantah ucapan Asy-Syaikh Rabi’ per kalimat. Diantara yang dia ucapkan dalam bantahannya terhadap Asy-Syaikh Rabi’ adalah: Terkait ucapan Asy-Syaikh Rabi’ (Dia harus dipaksa untuk mengubah cara bersikapnya) Al-Hajury berkata: “Aku ini pengampu dakwah … Bagaimana kau akan memaksaku semetara di belakangku ada ribuan orang?! -alhamdulillah- Mereka di atas sunnah. Kalau kau mengucapkan satu kalimat saja maka mereka akan membantah dengan rentetan kalimat. Demi Allah, aku ini telah bertengger pada dada-dada mereka sekarang untuk membantah. Bagaimana kau akan memaksaku?!”
Diantara yang diucapkan Asy-Syaikh Al-Hajury dalam bantahannya terhadap ucapan Asy-Syaikh Rabi’ adalah: “Itu ucapan yang keluar karena marah dan emosi, sampai sebagian orang yang hadir berkata padaku bahwa dia (Asy-Syaikh Rabi’) berbicara dalam kondisi gemetar.”
Perhatikan wahai orang yang adil seimbang dalam menilai cara bersikapnya Asy-Syaikh Al-Hajury ini terhadap para ulama yang berupaya menasehatinya, yang peduli kepadanya!!!
Khilaf yang dikomandoi oleh Al-Hajury ini telah dibarengi beberapa hal, diantaranya:
  • Dia membuka ‘kesempatan’ untuk murid-muridnya untuk menghujat para Ulama yang telah disebutkan dan juga selain mereka, dalam bentuk sya’ir ataupun tulisan, menerbitkan berbagai diktat (malzamah), berbagai artikel dan buku untuk menghujat mereka. Di dalamnya terdapat sikap melampaui batas yang menunjukkan bahwa mereka (fanatikus) menceburkan diri dalam ‘peperangan’ untuk meruntuhkan para ulama.
  • Selama waktu khilaf belum pernah Asy-Syaikh Yahya menerima nasehat dari para Ulama, dalam hal ishlah apapun.
  • Al-Hajury telah menghujat sejumlah besar penuntut ilmu yang mustafid(mengajar dan menulis serta meneliti) karena mereka tidak setuju dengan cara bersikapnya di atas.
  • Fanatikus Al-Hajury menebarkan fitnah tersebut di tengah ahlus sunnah di seluruh dunia (termasuknya Indonesia), sehingga menyebabkan madharat bagi ahlus sunnah dan perpecahan diantara mereka. Laa haula walaa quwwata Illa billah.
Inilah ringkasan yang terkait dengan apa yang terjadi. Para Ulama telah menilai bahwa cara bersikapnya Asy-Syaikh Yahya dalam khilaf ini selama lebih dari tujuh tahun merupakan sebuah manhaj (tata cara dan jalan berprinsip) yang dia anut dan jalani, bukan sekedar ketergelinciran.
Sudah diketahui bahwa ketergelinciran jika membuat dunia tergelincir itu diperingatkan darinya dengan keras, lalu bagaimana dengan orang yang telah menjadikannya sebagai tata cara berprinsip yang menyelisihi prinsipnya para Ulama dari jaman dahulu sampai sekarang, berloyalitas dan memusuhi karenanya???! Bukankah peringatan keras dari orangnya dan dari prinsipnya lebih dituntut lagi dan lebih penting??!
Sebagi penutup: Aku nasehatkan kepada saudaraku ahlus sunnah secara umum, dan kepada para penimba ilmu secara khusus: “Untuk mengarah secara sempurna untuk menggapai ilmu yang bermanfaat, beramal dengan ilmu itu, berdakwah kepada Allah تعالى, tunduk secara sempurna kepada dalil-dalil syari’at yang cemerlang, bersedia mengembalikan permasalahan kepada orang yang Allah تعالى perintahkan untuk dikembalikan permasalahan padanya, yaitu para ulama, terkhusus saat terjadinya fitnah, lalu mengambil dan memegang nasehatnya, dan menjauhi sikap fanatik dan taklid buta. Kalau tidak maka dikhawatirkan bagi yang bersikap fanatik dan terjun dalam fitnah akan tertimpa akibat yang buruk.
Dan kepada Allah تعالى aku memohon agar menyatukan ahlus sunnah, dan memberikan petunjuk untuk semuanya kepada setiap hal yang dicintai dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Allah تعالى pemilik hal itu dan maha mampu untuk melakukan hal itu.
Ditulis oleh:
Abu Nashr Muhammad bin Abdullah Al-Imam
Dar Al-Hadits Ma’bar
26 / 5 / 1434 H
Diterjemahkan 2 hari setelahnya (28 / 5 / 1434 H – 08 / 04 / 2013 M)
dibacakan oleh beliau sendiri pada pelajaran ba’da zhuhur,

Kamis, 11 April 2013

Hukum Menampakkan Tangan bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum menampakkan tangan bagi wanita ? ".

Jawab : " Yang masyhur dari madzhab hanaabilah tangan perempuan seperti wajahnya tidak boleh ditampakkan didepan laki-laki yang bukan mahromnya dan ini yang tampak pada amalan wanita pada zaman nabi yaitu menutupi kedua tangannya .

Hal ini terlihat dari ucapan nabi : " janganlah memakai niqob ( cadar ) dan jangan memakai kaos tangan " . 

Larangan nabi kepada para wanita untuk memakai kaos tangan ketika ihrom ( haji atau umroh ) menunjukkan bahwasannya para wanita dulu memakai kaos tangan apabila tidak ihrom .

Kalau tidak demikian maka tidak ada alasan nabi untuk melarang mereka memakai kaos tangan .
bagi para wanita hendaklah bertaqwa kepada alloh dengan menjahui pemandangan dari dirinya yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki .  

 

Percakapan antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan : " apakah suara perempuan itu aurot apabila dia berbicara unutk kebutuhannya tanpa dibarengi dengan kelembutan atau diperindah ketika membeli atau yang lainnya ? ".

Jawab : " suara ucapan wanita tidak haram dan buka aurot selama tidak dilembutkan dan diindah-indahkan , atau dengan nada-nada yang menimbulkan fitnah .

 Disebutkan dalam surat al-ahzab : 32 :
 " maka janganlah para wanita itu melembut-lembutkan suaranya maka condonglah orang-orang yang hatinya terdapat penyakit , dan katakanlah dengan ucapan yang baik " .
didalam ayat ini alloh tidak mengatakan : " janganlah kalian berbicara dengan para lelaki "  tetapi : " janganlah kalian lemah-lembutkan suara kalian " .

al-khudhu ' ma'nanya lebih khusus dari keumuman ucapan .

Jadi pembicaraan antara laki-laki dan wanita apabila tidak menimbulkan fitnah tidak mengapa .
dulu para perempuan datang kepada nabi dan berbicara dan para shohabat mendengar suaranya , dia berbicara dan nabipun menjawabnya dan hal itu tidak diingkari .

Akan tetapi selayaknya pada keadaan ini tidak ada khulwat padanya baik dengan ditemani mahromnya dan tidak ada fitnah dari keduanya
.
Karena inilah tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk menikmati suara wanita indifidul atau bersama-sama kecuali istrinya sendiri . ( As-sheikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Lipstik ( Pemerah Bibir ).

Pertanyaan : " Apakah hukum memakai lipstik bagi para wanita ?"

Jawab : " Pemerah bibir atau lipstik tidak mengapa untuk digunakan karena asal sesuatu itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya , dan tidak ada dalil yang tetap untuk dikatakan lipstik ini termasuk dari jenis tatto .

Karena tatto itu adalah "  menanamkan gambar berwarna didalam kulit  " .

Akan tetapi barang ini apabila terdapat sesuatu yang membahayakan bagi bibir seperti mengeringkan dan memecahkan bibir maka dilarang .

Janganlah kalian menghantarkan diri-diri kalian dalam kebinasaan .

Hukum Tatto

Pertanyaan : " Apakah hukum tatto dalam islam ?"

Jawab : " Tatto dalam islam diharamkandan termasuk dari dosa-dosa besar karena rosul melaknat para pelakunya yang mentatto dan yang minta ditattokan .dan dihilang kan apabila sudah melakukannya dengan cara yang tidak membahayakan ".



Hukum Khulwat ( berdua-duaan ) Wanita dengan Supir.

Pertanyaan : " Apa  hukum khulwat ( berdua-duaan ) seorang wanita dengan seorang sopir ?"

Jawab : " Perbuatan ini dilihat dari dua segi :

1. Bersama sopir beberapa penumpang yang lain dimana sopir tidak bersendirian dengan seorang wanita maka nitidak mengapa apabila masih didalam kota .

Telah tersebut dalam hadits : " janganlah seorang laki-laki bersendirian bersama seorang wanita yang bukan mahromnya melainkan yang ketiganya adalah syithon " .

Dan keadaan diatas bukan khulwat yang dilarang dengan syarat ada sifat amanah pada sopir , apabila tidak amanah dan tidak aman dari penghianatannya maka tidak boleh seorang sopir bersendirian dengan para wanita kecuali mereka ditemani dengan mahrom mereka laki-laki yang sudah balig dan beraqal .

2. Seorang wanita pergi bersama sopirnya berduaan saja maka ini tidak boleh walaupun hanya sebentar , karena itulah yang dikatakan khulwat bersendiriannya seorang laki-laki dan wanita yang dilarang dalam hadits .

Hukum Memakai Baju Ketat dan Bantholun ( celana ) Ketat bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum memakai baju dan celana yang ketat bagi kaum wanita ?

Jawab : " Baju-baju yang ketat bagi wanita dan celana maka ini tidak pantas bagi wanita apabila dilihat orang yang bukan mahromnya ( suami , bapak , saudara laki-laki dll ) karena hal itu bisa menimbulkan fitnah yang besar sebagaimana dalam hadits dua golongan yang tidak pernah dilihat oleh rosul para perempuan yang berpakaian tapi telanjang .

Dan ditafsirkan oleh para ulama " berpakaian tapi telanjang " dengan seorang perempuan yang berpakaian akan tetapi tidak menutup aurot dengan sempurna tetapi membentuk lekuk-lekuk tubuhnya , bisa jadi karena sempitnya pakaian itu , atau tipisnya pakaian itu atau pendeknya maka bagi mereka unutk menjahui pakaian seperti itu untuk digunakan diluar rumahnya dan diperbolehkan apabila didalam rumah bersama suaminya . ( Syeikh Utsaimin ). 

Hukum Menyanggul Rambut diatas Kepala bagi Wanita

Pertanyaan : " Termasuk cara yang dipakai wanita dalam berdandan dan berhias menggunakan alat pada rambut yang berguna untuk mengumpulkan rambutnya diatas kepala apakah hukum perkara ini ?

Jawab : " Rambut wanita apabila terkumpul diatas kepala maka ini termasuk dalam larangan hadits nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim " dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat .....para wanita yang berpakaian tapi telanjang , yang condong dan melenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang miring " .

Apabila dibelakang atau di pundak maka tidak mengapa .akan tetapi apabila keluarhendaklah di lepas karena termasuk tabarruj yang dilarang dan tampak dari balik kerudung yang menimbulkan fitnah ( Sheikh Utsaimin)   

Hukum Mencabut Alis

Pertanyaan : " Terlihat dari sebagian para wanita mereka bersengaja mencabut bulu alis atau menipiskannya untuk berhias bagaimanakah hukumnya ?

Jawab : " Masalah ini ada dua segi :

1. Dengan mencabutnya maka ini diharamkan dan termasuk dari dosa besar dan bagian dari an-namsh yang dilaknat oleh rosululloh parapelakunya .

2 . Dengan mencukurnya dan menipiskannya maka ini ada khilaf dari kalangan ulama apakah termasuk dari an-namsh atau bukan ? dan yang utama menjahuinya .

Adapun rambut-rambut yang tumbuh pada tempat yang tidak biasanya pada seorang perempuan maka boleh untuk dihilangkan seperti tumbuh kumis atau ulu dipipi yang membuat buruk dan aib bagi perempuan  .
( Syeikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Sambungan Rambut bagi Wanita

Pertanyaan  : " Apa hukumnya menggunakan rambut sambungan atau pasangan dengan tujuan untuk berhias bagi wanita ?

Jawab :  " Rambut sambungan hukumnya haram dan masuk pada larangan 'alwashl' karena rambut ini menampakkan kepala perempuan dari aslinya yang hal itu menyerupai ' al-washl' .

Dan Rosul telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan .

Hadits diriwayatkan oleh imam bukhory dan imam muslim .

Akan tetapi apabila seorang wanita tidak memiliki rambut sama sekali botak atau yang lainnya maka boleh memakai rambut pasangan ini untuk menutupi aibnya .karena menghilangkan aib diperbolehkan .
karena inilah Rosul membolehkan bagi shohabat yang terpotong hidungnya pada salah satu peperangan untuk memasang hidung dari emas, atau hidung yang bengkok lalu di tegakkan atau menghilangkan titik hitam pada wajah .

( As-syeikh Utsaimin )

Selasa, 02 April 2013

kolom pertanyaan

        kami persilahkan bagi para pengunjung blog ini untuk bertanya seputar agama yang insyaa alloh kami akan berusaha untuk mencarikan jawabanya yang sesuai tuntunan syari'at yang mulia ini dengan pertolongan alloh ta'ala .
namun sebagaimana kita fahami bersama bahwa kita ini adalah manusia bagaimanapun kita berusaha untuk sempurna akan tetapi tetap saja ada kekurangan dan kekhilafan dalam langkah dan ucapan kita , dan dengan saling menutup dan melengkapi kita akan meraih apa yang kita dambaan walaupun tidak harus kita menjadi sempurna , karena kesempurnaan itu milik alloh .
bertanyanya orang yang tidak tau serta pedulinya orang yang telah mengetahui suatu perkara akan saling menyempurnaka satu terhadap yang lainnya .
karena yang tau hujjah bagi yang tidak tau ,dimana seseorang akan semakin mengetahui kadar diri dan keterbatasan diri sehingga akan terus mencari kesempurnaandengan terus membekali diri dengan ilmu yang syar'i dan beramal dengan ilmu yang dia miliki .