Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 April 2013

Fatwa Ulama

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam Tetap Puasa Bersama Pemerintah

 

بسم الله الرحمن الرحيم
Ringkasan dari ucapan Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله (Pimpinan Darul Hadits Ma’bar, Yaman) dengan sedikit penjelasan:
“Seandainya Saudi telah mengumumkan bahwa besok (jum’at) puasa sementara pemerintah Yaman belum mengumumkan, maka kita menunggu pengumuman dari pemerintah Yaman. Jika mereka umumkan besok (jum’at) puasa maka kita puasa bersama pemerintah, jika tidak mengumumkan maka kita tetap bersama pemerintah menunda puasa.
Maka ketika tidak ada penetapan puasa dari pemerintah jadilah hari besok (jumat) adalah hari ke 30 dari bulan sya’ban. Dan hal ini akan jelas dengan akhir ramadhan nanti. Kalau ternyata akhir ramadhan kita cuma mencapai 28 hari, berarti hari yang kita anggap hari ke 30 sya’ban itu hakikatny adalah tanggal 1 ramadhan. maka nanti kita mengqadha’nya, karena kita cuma puasa 28 hari, smentara hari dari satu bulan itu minimal 29 hari.”
Mungkin ini menjadi sedikit pelajaran bagi warga Indonesia.

“Diantara sekte islam yang nyleneh dalam hal bulan puasa adalah Rafidhah. Mereka suka memajukan satu hari atau mengundurkan satu hari (secara sengaja). Tujuan mereka adalah agar berbeda dengan keumuman kaum muslimin. (Karena prinsip mereka adalah orang yang tidak sama keyakinannya dengan mereka maka islamnya diragukan keabsahannya. Pemerintah yang tidak bersama mereka bukan pemerintah muslim.)”
Keanehan Rafidhah yang lain adalah: mereka meningkari adanya shalat tarawih. Melalui pernyataan tokoh mereka: Yahya bin Husain. Tidak benar periwayatan dari Zaid bin ‘Ali ataupun dari ‘ALi bin Abi Thalib bahwa mereka menginkari shalat tarawih, bahkan semua Ahlu bait yang hakiki mereka semua menunaikan shalat tarawih.
Dinukil dari tanya jawab bersama Syaikh hari kamis malam jum’at pada akhir sya’ban menjelang ramadhan.

Kamis, 11 April 2013

Hukum Menampakkan Tangan bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum menampakkan tangan bagi wanita ? ".

Jawab : " Yang masyhur dari madzhab hanaabilah tangan perempuan seperti wajahnya tidak boleh ditampakkan didepan laki-laki yang bukan mahromnya dan ini yang tampak pada amalan wanita pada zaman nabi yaitu menutupi kedua tangannya .

Hal ini terlihat dari ucapan nabi : " janganlah memakai niqob ( cadar ) dan jangan memakai kaos tangan " . 

Larangan nabi kepada para wanita untuk memakai kaos tangan ketika ihrom ( haji atau umroh ) menunjukkan bahwasannya para wanita dulu memakai kaos tangan apabila tidak ihrom .

Kalau tidak demikian maka tidak ada alasan nabi untuk melarang mereka memakai kaos tangan .
bagi para wanita hendaklah bertaqwa kepada alloh dengan menjahui pemandangan dari dirinya yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki .  

 

Percakapan antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan : " apakah suara perempuan itu aurot apabila dia berbicara unutk kebutuhannya tanpa dibarengi dengan kelembutan atau diperindah ketika membeli atau yang lainnya ? ".

Jawab : " suara ucapan wanita tidak haram dan buka aurot selama tidak dilembutkan dan diindah-indahkan , atau dengan nada-nada yang menimbulkan fitnah .

 Disebutkan dalam surat al-ahzab : 32 :
 " maka janganlah para wanita itu melembut-lembutkan suaranya maka condonglah orang-orang yang hatinya terdapat penyakit , dan katakanlah dengan ucapan yang baik " .
didalam ayat ini alloh tidak mengatakan : " janganlah kalian berbicara dengan para lelaki "  tetapi : " janganlah kalian lemah-lembutkan suara kalian " .

al-khudhu ' ma'nanya lebih khusus dari keumuman ucapan .

Jadi pembicaraan antara laki-laki dan wanita apabila tidak menimbulkan fitnah tidak mengapa .
dulu para perempuan datang kepada nabi dan berbicara dan para shohabat mendengar suaranya , dia berbicara dan nabipun menjawabnya dan hal itu tidak diingkari .

Akan tetapi selayaknya pada keadaan ini tidak ada khulwat padanya baik dengan ditemani mahromnya dan tidak ada fitnah dari keduanya
.
Karena inilah tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk menikmati suara wanita indifidul atau bersama-sama kecuali istrinya sendiri . ( As-sheikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Lipstik ( Pemerah Bibir ).

Pertanyaan : " Apakah hukum memakai lipstik bagi para wanita ?"

Jawab : " Pemerah bibir atau lipstik tidak mengapa untuk digunakan karena asal sesuatu itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya , dan tidak ada dalil yang tetap untuk dikatakan lipstik ini termasuk dari jenis tatto .

Karena tatto itu adalah "  menanamkan gambar berwarna didalam kulit  " .

Akan tetapi barang ini apabila terdapat sesuatu yang membahayakan bagi bibir seperti mengeringkan dan memecahkan bibir maka dilarang .

Janganlah kalian menghantarkan diri-diri kalian dalam kebinasaan .

Hukum Tatto

Pertanyaan : " Apakah hukum tatto dalam islam ?"

Jawab : " Tatto dalam islam diharamkandan termasuk dari dosa-dosa besar karena rosul melaknat para pelakunya yang mentatto dan yang minta ditattokan .dan dihilang kan apabila sudah melakukannya dengan cara yang tidak membahayakan ".



Hukum Khulwat ( berdua-duaan ) Wanita dengan Supir.

Pertanyaan : " Apa  hukum khulwat ( berdua-duaan ) seorang wanita dengan seorang sopir ?"

Jawab : " Perbuatan ini dilihat dari dua segi :

1. Bersama sopir beberapa penumpang yang lain dimana sopir tidak bersendirian dengan seorang wanita maka nitidak mengapa apabila masih didalam kota .

Telah tersebut dalam hadits : " janganlah seorang laki-laki bersendirian bersama seorang wanita yang bukan mahromnya melainkan yang ketiganya adalah syithon " .

Dan keadaan diatas bukan khulwat yang dilarang dengan syarat ada sifat amanah pada sopir , apabila tidak amanah dan tidak aman dari penghianatannya maka tidak boleh seorang sopir bersendirian dengan para wanita kecuali mereka ditemani dengan mahrom mereka laki-laki yang sudah balig dan beraqal .

2. Seorang wanita pergi bersama sopirnya berduaan saja maka ini tidak boleh walaupun hanya sebentar , karena itulah yang dikatakan khulwat bersendiriannya seorang laki-laki dan wanita yang dilarang dalam hadits .

Hukum Memakai Baju Ketat dan Bantholun ( celana ) Ketat bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum memakai baju dan celana yang ketat bagi kaum wanita ?

Jawab : " Baju-baju yang ketat bagi wanita dan celana maka ini tidak pantas bagi wanita apabila dilihat orang yang bukan mahromnya ( suami , bapak , saudara laki-laki dll ) karena hal itu bisa menimbulkan fitnah yang besar sebagaimana dalam hadits dua golongan yang tidak pernah dilihat oleh rosul para perempuan yang berpakaian tapi telanjang .

Dan ditafsirkan oleh para ulama " berpakaian tapi telanjang " dengan seorang perempuan yang berpakaian akan tetapi tidak menutup aurot dengan sempurna tetapi membentuk lekuk-lekuk tubuhnya , bisa jadi karena sempitnya pakaian itu , atau tipisnya pakaian itu atau pendeknya maka bagi mereka unutk menjahui pakaian seperti itu untuk digunakan diluar rumahnya dan diperbolehkan apabila didalam rumah bersama suaminya . ( Syeikh Utsaimin ). 

Hukum Menyanggul Rambut diatas Kepala bagi Wanita

Pertanyaan : " Termasuk cara yang dipakai wanita dalam berdandan dan berhias menggunakan alat pada rambut yang berguna untuk mengumpulkan rambutnya diatas kepala apakah hukum perkara ini ?

Jawab : " Rambut wanita apabila terkumpul diatas kepala maka ini termasuk dalam larangan hadits nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim " dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat .....para wanita yang berpakaian tapi telanjang , yang condong dan melenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang miring " .

Apabila dibelakang atau di pundak maka tidak mengapa .akan tetapi apabila keluarhendaklah di lepas karena termasuk tabarruj yang dilarang dan tampak dari balik kerudung yang menimbulkan fitnah ( Sheikh Utsaimin)   

Hukum Mencabut Alis

Pertanyaan : " Terlihat dari sebagian para wanita mereka bersengaja mencabut bulu alis atau menipiskannya untuk berhias bagaimanakah hukumnya ?

Jawab : " Masalah ini ada dua segi :

1. Dengan mencabutnya maka ini diharamkan dan termasuk dari dosa besar dan bagian dari an-namsh yang dilaknat oleh rosululloh parapelakunya .

2 . Dengan mencukurnya dan menipiskannya maka ini ada khilaf dari kalangan ulama apakah termasuk dari an-namsh atau bukan ? dan yang utama menjahuinya .

Adapun rambut-rambut yang tumbuh pada tempat yang tidak biasanya pada seorang perempuan maka boleh untuk dihilangkan seperti tumbuh kumis atau ulu dipipi yang membuat buruk dan aib bagi perempuan  .
( Syeikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Sambungan Rambut bagi Wanita

Pertanyaan  : " Apa hukumnya menggunakan rambut sambungan atau pasangan dengan tujuan untuk berhias bagi wanita ?

Jawab :  " Rambut sambungan hukumnya haram dan masuk pada larangan 'alwashl' karena rambut ini menampakkan kepala perempuan dari aslinya yang hal itu menyerupai ' al-washl' .

Dan Rosul telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan .

Hadits diriwayatkan oleh imam bukhory dan imam muslim .

Akan tetapi apabila seorang wanita tidak memiliki rambut sama sekali botak atau yang lainnya maka boleh memakai rambut pasangan ini untuk menutupi aibnya .karena menghilangkan aib diperbolehkan .
karena inilah Rosul membolehkan bagi shohabat yang terpotong hidungnya pada salah satu peperangan untuk memasang hidung dari emas, atau hidung yang bengkok lalu di tegakkan atau menghilangkan titik hitam pada wajah .

( As-syeikh Utsaimin )