Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 April 2013

Hukum Menampakkan Tangan bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum menampakkan tangan bagi wanita ? ".

Jawab : " Yang masyhur dari madzhab hanaabilah tangan perempuan seperti wajahnya tidak boleh ditampakkan didepan laki-laki yang bukan mahromnya dan ini yang tampak pada amalan wanita pada zaman nabi yaitu menutupi kedua tangannya .

Hal ini terlihat dari ucapan nabi : " janganlah memakai niqob ( cadar ) dan jangan memakai kaos tangan " . 

Larangan nabi kepada para wanita untuk memakai kaos tangan ketika ihrom ( haji atau umroh ) menunjukkan bahwasannya para wanita dulu memakai kaos tangan apabila tidak ihrom .

Kalau tidak demikian maka tidak ada alasan nabi untuk melarang mereka memakai kaos tangan .
bagi para wanita hendaklah bertaqwa kepada alloh dengan menjahui pemandangan dari dirinya yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki .  

 

Percakapan antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan : " apakah suara perempuan itu aurot apabila dia berbicara unutk kebutuhannya tanpa dibarengi dengan kelembutan atau diperindah ketika membeli atau yang lainnya ? ".

Jawab : " suara ucapan wanita tidak haram dan buka aurot selama tidak dilembutkan dan diindah-indahkan , atau dengan nada-nada yang menimbulkan fitnah .

 Disebutkan dalam surat al-ahzab : 32 :
 " maka janganlah para wanita itu melembut-lembutkan suaranya maka condonglah orang-orang yang hatinya terdapat penyakit , dan katakanlah dengan ucapan yang baik " .
didalam ayat ini alloh tidak mengatakan : " janganlah kalian berbicara dengan para lelaki "  tetapi : " janganlah kalian lemah-lembutkan suara kalian " .

al-khudhu ' ma'nanya lebih khusus dari keumuman ucapan .

Jadi pembicaraan antara laki-laki dan wanita apabila tidak menimbulkan fitnah tidak mengapa .
dulu para perempuan datang kepada nabi dan berbicara dan para shohabat mendengar suaranya , dia berbicara dan nabipun menjawabnya dan hal itu tidak diingkari .

Akan tetapi selayaknya pada keadaan ini tidak ada khulwat padanya baik dengan ditemani mahromnya dan tidak ada fitnah dari keduanya
.
Karena inilah tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk menikmati suara wanita indifidul atau bersama-sama kecuali istrinya sendiri . ( As-sheikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Lipstik ( Pemerah Bibir ).

Pertanyaan : " Apakah hukum memakai lipstik bagi para wanita ?"

Jawab : " Pemerah bibir atau lipstik tidak mengapa untuk digunakan karena asal sesuatu itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya , dan tidak ada dalil yang tetap untuk dikatakan lipstik ini termasuk dari jenis tatto .

Karena tatto itu adalah "  menanamkan gambar berwarna didalam kulit  " .

Akan tetapi barang ini apabila terdapat sesuatu yang membahayakan bagi bibir seperti mengeringkan dan memecahkan bibir maka dilarang .

Janganlah kalian menghantarkan diri-diri kalian dalam kebinasaan .

Hukum Tatto

Pertanyaan : " Apakah hukum tatto dalam islam ?"

Jawab : " Tatto dalam islam diharamkandan termasuk dari dosa-dosa besar karena rosul melaknat para pelakunya yang mentatto dan yang minta ditattokan .dan dihilang kan apabila sudah melakukannya dengan cara yang tidak membahayakan ".



Hukum Khulwat ( berdua-duaan ) Wanita dengan Supir.

Pertanyaan : " Apa  hukum khulwat ( berdua-duaan ) seorang wanita dengan seorang sopir ?"

Jawab : " Perbuatan ini dilihat dari dua segi :

1. Bersama sopir beberapa penumpang yang lain dimana sopir tidak bersendirian dengan seorang wanita maka nitidak mengapa apabila masih didalam kota .

Telah tersebut dalam hadits : " janganlah seorang laki-laki bersendirian bersama seorang wanita yang bukan mahromnya melainkan yang ketiganya adalah syithon " .

Dan keadaan diatas bukan khulwat yang dilarang dengan syarat ada sifat amanah pada sopir , apabila tidak amanah dan tidak aman dari penghianatannya maka tidak boleh seorang sopir bersendirian dengan para wanita kecuali mereka ditemani dengan mahrom mereka laki-laki yang sudah balig dan beraqal .

2. Seorang wanita pergi bersama sopirnya berduaan saja maka ini tidak boleh walaupun hanya sebentar , karena itulah yang dikatakan khulwat bersendiriannya seorang laki-laki dan wanita yang dilarang dalam hadits .

Hukum Memakai Baju Ketat dan Bantholun ( celana ) Ketat bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum memakai baju dan celana yang ketat bagi kaum wanita ?

Jawab : " Baju-baju yang ketat bagi wanita dan celana maka ini tidak pantas bagi wanita apabila dilihat orang yang bukan mahromnya ( suami , bapak , saudara laki-laki dll ) karena hal itu bisa menimbulkan fitnah yang besar sebagaimana dalam hadits dua golongan yang tidak pernah dilihat oleh rosul para perempuan yang berpakaian tapi telanjang .

Dan ditafsirkan oleh para ulama " berpakaian tapi telanjang " dengan seorang perempuan yang berpakaian akan tetapi tidak menutup aurot dengan sempurna tetapi membentuk lekuk-lekuk tubuhnya , bisa jadi karena sempitnya pakaian itu , atau tipisnya pakaian itu atau pendeknya maka bagi mereka unutk menjahui pakaian seperti itu untuk digunakan diluar rumahnya dan diperbolehkan apabila didalam rumah bersama suaminya . ( Syeikh Utsaimin ). 

Hukum Menyanggul Rambut diatas Kepala bagi Wanita

Pertanyaan : " Termasuk cara yang dipakai wanita dalam berdandan dan berhias menggunakan alat pada rambut yang berguna untuk mengumpulkan rambutnya diatas kepala apakah hukum perkara ini ?

Jawab : " Rambut wanita apabila terkumpul diatas kepala maka ini termasuk dalam larangan hadits nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim " dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat .....para wanita yang berpakaian tapi telanjang , yang condong dan melenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang miring " .

Apabila dibelakang atau di pundak maka tidak mengapa .akan tetapi apabila keluarhendaklah di lepas karena termasuk tabarruj yang dilarang dan tampak dari balik kerudung yang menimbulkan fitnah ( Sheikh Utsaimin)   

Hukum Mencabut Alis

Pertanyaan : " Terlihat dari sebagian para wanita mereka bersengaja mencabut bulu alis atau menipiskannya untuk berhias bagaimanakah hukumnya ?

Jawab : " Masalah ini ada dua segi :

1. Dengan mencabutnya maka ini diharamkan dan termasuk dari dosa besar dan bagian dari an-namsh yang dilaknat oleh rosululloh parapelakunya .

2 . Dengan mencukurnya dan menipiskannya maka ini ada khilaf dari kalangan ulama apakah termasuk dari an-namsh atau bukan ? dan yang utama menjahuinya .

Adapun rambut-rambut yang tumbuh pada tempat yang tidak biasanya pada seorang perempuan maka boleh untuk dihilangkan seperti tumbuh kumis atau ulu dipipi yang membuat buruk dan aib bagi perempuan  .
( Syeikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Sambungan Rambut bagi Wanita

Pertanyaan  : " Apa hukumnya menggunakan rambut sambungan atau pasangan dengan tujuan untuk berhias bagi wanita ?

Jawab :  " Rambut sambungan hukumnya haram dan masuk pada larangan 'alwashl' karena rambut ini menampakkan kepala perempuan dari aslinya yang hal itu menyerupai ' al-washl' .

Dan Rosul telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan .

Hadits diriwayatkan oleh imam bukhory dan imam muslim .

Akan tetapi apabila seorang wanita tidak memiliki rambut sama sekali botak atau yang lainnya maka boleh memakai rambut pasangan ini untuk menutupi aibnya .karena menghilangkan aib diperbolehkan .
karena inilah Rosul membolehkan bagi shohabat yang terpotong hidungnya pada salah satu peperangan untuk memasang hidung dari emas, atau hidung yang bengkok lalu di tegakkan atau menghilangkan titik hitam pada wajah .

( As-syeikh Utsaimin )

Jumat, 01 Maret 2013

Tanya Jawab Seputar Rumah Tangga

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1/ Pertanyaan pertama
Benarkah dengan perkataan seseorang tentang adanya sebuah rumah yang bisa membawa kesialan terhadap penghuninya?

Jawab : 
Telah datang sebuah hadits dari Nabi n tentang hal ini:
الشؤم في الدار والمرأة والفرس
 “Kesialan ada pada rumah, wanita dan kuda.“ (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat yang lain, nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إن كان الشؤم في شيء ففي الفرس والمسكن والمرأة
 “Apabila kesialan ada pada sesuatu maka ada pada kuda, tempat tinggal, dan wanita.“ (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Hadits ini dikomentari oleh para ulama di antaranya Imam Malik v dan yang lain: “Hadits ini sesuai zhahirnya bahwasanya Allah f menjadikan pada sebuah rumah ada kesialan serta memberikan bahaya pada penghuninya dengan takdir Allah f.”
Berkata Imam Khathabi rahimahullah: “Makna ini bukan merupakan thiyarah (penganggapan sial) yang dilarang. Apabila dia memiliki rumah yang dibenci untuk dihuni maka boleh dia menjualnya.“ (Al-Minhaj An-Nawawi) 

Dan itu semuanya terjadi karena takdir dari Allah subhanahu wa ta’ala, bukan terjadi dengan sendirinya. Karena rumah adalah benda mati yang tidak memberi manfaat dan bahaya kepada siapapun.


2/ Pertanyaan kedua
Apa hukum membeli rumah dari bank dengan cara angsuran KPR? Gambarannya: “Seseorang membeli rumah melalui bank, pihak bank membayarkan kepada pemilik rumah atau developer sesuai harga yang disepakati, lalu pihak bank meminta uang muka (DP) seperempat harga rumah kemudian sisanya diangsur perbulan sesuai harga yang disepakati antara pembeli dengan pihak bank. Sedangkan pihak bank tidak memiliki rumah tersebut akan tetapi orang itu yang mencari rumah kemudian pihak bank yang membayarkannya lalu orang tersebut mengangsurnya kepihak bank seperti gambaran di atas.

Jawab :
Jual beli seperti ini terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang tampak darinya adalah tidak diperbolehkan (haram), kecuali dengan dua syarat:
1. Tidak ada keharusan dari pihak bank pada pembeli untuk membelinya.
2. Pihak bank tidak menjualnya melainkan telah memilikinya dengan sempurna.
Akan tetapi dalam hal ini seseorang tidak boleh bermudah-mudah, apabila masih ada yang lain yang lebih halal karena mu’amalah dengan bank adalah termasuk dalam tolong menolong dalam dosa.

Adapun cara yang lebih  selamat bermu’amalah dengan bank adalah:
1. Engkau mencari rumah yang cocok dan mencari tahu perkara-perkara yang berhubungan dengannya.
2. Mengadakan kesepakatan dengan bank atau yang lainnya untuk melaksanakan pembayaran rumah tersebut, engkau membelinya setelah sempurna transaksi mereka dan berpindah kepemilikan dari pihak penjual ke pihak bank, dengan harga sebagian di depan dan sebagian diangsur sesuai kesepakatan awal.
3.Pihak bank atau yang lainnya membeli rumah yang dimaksud dan menggabungkan ke dalam kepemilikannya, kemudian engkau membayar ke pihak bank langsung dan menyerahkan 25% uang tunai kemudian sisanya yang 75% diangsur kredit sesuai kesepakatan pembayaran angsuran. Kalau seandainya bank meminta jaminan maka tidak mengapa dengan menggadaikan rumah yang dibeli tersebut sampai melunasinya.

Ada dua keadaan pembelian barang melalui bank :
1. Pihak bank membeli barang dengan sah menjadi miliknya kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih, dan pembeli membayarnya dengan mengangsur atau kontan maka ini mu’amalah yang diperbolehkan.
2. Pihak bank tidak membeli barang tetapi membayarkan harga barang dari pembeli kemudian pembeli mengangsur ke pihak bank dengan harga lebih bukan kepada pihak penjual maka hukum mu’amalah ini haram.

 3/ Pertanyaan ketiga
Apa hukum membeli rumah dengan cara hutang ke pihak bank (KPR) lalu membayarkan ke pihak penjual rumah atau developer dengan kontan dan mengangsur ke pihak bank?

Jawab :
Hal ini dilihat dari dua sisi: Hukum jual belinya dan hukum pinjamannya. Adapun hukum jual belinya adalah sah menurut syari’at, karena syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni pembeli meminjam uang dari pihak bank kemudian membayarkannya ke pihak penjual rumah atau developer, kemudian dia mengangsur ke pihak bank. Namun hukum pinjaman seperti ini termasuk mu’amalah yang riba yakni pinjaman yang ada penambahan, hukumnya adalah haram. Sedangkan sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Terdapat kaidah Fiqih:
اْلحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
 “Hajat (kebutuhan) ditempatkan pada tempat darurat dan darurat itu membolehkan yang dilarang.”
Kalau hal ini harus dan tidak bisa dihindari lagi darurat, yang mana mua’malah dengan bank adalah mua’malah riba, maka diperbolehkan sampai ada jalan keluarnya jual-beli dengan cara syar’i dan jauh dari riba, atau meminjam uang kepada pihak-pihak yang tidak membungakan uang dalam pinjaman.

4/ Pertanyaan keempat
Apa hukum membeli rumah dengan cara diangsur (KPR) dengan barang yang sama tetapi berbeda-beda harga, sesuai besarnya angsuran per bulan yang dibayar serta lamanya angsuran pembayaran?

Contohnya: “Abdullah membeli rumah dengan diangsur selama 10 tahun dengan harga 90 juta, sedangkan Muhammad membeli rumah dengan tipe dan luas yang sama tetapi diangsur selama 15 tahun dengan harga 120 juta.”

Jawab :
Diperbolehkan membeli rumah dengan cara angsuran dengan berbeda harga sesuai besar dan kecilnya angsuran per bulan serta lamanya angsuran pembayaran dengan menentukan akad salah satu dari keduanya.“
(Tanya Jawab dia atas bisa dilihat pada Markaz Fatawa di bawah bimbingan Asy Syaikh DR. Abdullah Al-Faqih)

( Di salin dari buku Baitiy Jannatiy (Rumahku Surgaku) halaman 93-97, Penulis al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy )

Perhatian : Dilarang mengubah artikel ini ke dalam file lain berupa e-book, chm, pdf ataupun file yang lainnya, serta di larang mengprint artikel ini tanpa seizin dari Maktabah Almuwahhidiin. Adapun untuk di copy paste ke blog ataupun website dipersilahkan dengan tetap mencantumkan sumbernya tanpa menambah ataupun mengurangi isi artikel.

Bagi pembaca yang ingin ta’awun (bekerjasama) untuk mencetak artikel di website ini menjadi sebuah buku, silahkan menghubungi ke nomor 0857 1552 1845