Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2013

Seputar Hewan Jalaalah ( Pemakan Kotoran )

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ditulis oleh : al-Ustadz Abul-Hasan al-wonogiry hafizhahullah
Cikarang – Bekasi

Hukum Daging Hewan Jalaalah dalam Islam .
1. Pengertian jalaalah ‘.
2. hukumnya .
3. Kapan halal untuk dimakan.
4. Pengaruh buruk bagi yang makan hewan jalaalah pada akhlaq dan pada  thobiat pemakannya .

 Pengertian Jalaalah :
Isthilah jalalah menurut islam adalah : “ hewan yang mengkonsumsi makanan dari kotoran atau najasah dari onta , sapi , kambing atau ayam dan yang lainnya “ .

yaitu  yang mendominasi makanan yang dia makan sehari-hari sampai dikatakan hewan ini sebagai hewan pemakan kotoran adapun sesekali maka tidak masuk dalam kategori ini. sebab tidak selamat dari perkara ini mayoritas hewan baik darat atau air yang terkadang memakan kotoran baik kotoran manusia atau yang lain atau bangkai .adapun dalam qoidah syariah yang sedikit itu dimaafkan .

روى ابن عمر قال  :  نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن أكل الجلالة وألبانها]
Disebutkan dalam hadits ibnu umar rodhiallohu anhu : ” Rosululloh  melarang memakan daging  jalaalah  ( pemakan najasah  ) dan susunya  ”.  ( HR. abu daud ,tirmidzi,ibnu majah, dishohihkan oleh syeikh al-albany lihat alirwa’ 8/149  ).

وروي عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال :  نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الإبل الجلالة أن يؤكل بحمها ولا يحمل عليها إلا الأدم ولا يركبها الناس حتى تعلف أربعين ليلة
darinya pula : “  rosululloh melarang  jalaalah dari unta :  untuk dimakan dagingnya , untuk ditumpangi  sesuatu kecuali al-adam ( kulit )  untuk dikendarai sampai diberi makan selama 40 hari  ”  (  HR . al-khlaal dengan sanadnya ) .

Hukum Daging , susu dan telornya  serta hukum mengendarainya  : 
Hukum memakan daging  jalaalah ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ada tiga pendapat  : harom , makruh , boleh . dan yang mendekati dalil adalah haromnya hewan tersebut  waallohu a’lam .
dalilnya :
روى ابن عمر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن أكل الجلالة وألبانها
Disebutkan dalam hadits ibnu umar rodhiallohu anhu : ” Rosululloh  melarang memakan daging  jalaalah  ( pemakan najasah  ) dan susunya  ”.  ( HR. abu daud ,tirmidzi,ibnu majah, dishohihkan oleh syeikh al-albany lihat alirwa’ 8/149  ).

Hal itu karena daging yang tumbuh dari nya adalah dari sebab makanan tersebut maka jadilah daging tadi najis seperti abu dari hasil pembakaran najis . adapun yang mengatakan daging dan susunya tidak mengapa untuk dimakan dan dikiaskan dengan peminum khomr bahwasannya tubuhnya tidak dihukumi najis maka dijawab oleh para ulama jalaalah dengan peminum khomr berbeda , adapum dia karena mayoritas makanannya bukan dari khomr berbeda dengan jalaalah . pendapat haromnya jalaalah ini dipegang oleh imam ahmad dalam pendapat lain beliau juga berpendapat makruh .

Demikian juga susunya karena apabila dagingnya berpengaruh maka susu dan telornya juga akan berpengaruh , demikian juga  mengendarainya apabila hewan tersebut adalah hewan yang disiapkan untuk kendaraan seperti onta , kuda dll  sebagaimana tersebut dalam hadits diatas , sebagian para ulama membolehkan apabila menggunakan alas pada punggungnya karena alasan tidak boleh mengendarainya itu sebab keringat yang keluar dari hewan tadi seperti hukum dagingnya .
dalilnya :
وروي عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال :  نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الإبل الجلالة أن يؤكل بحمها ولا يحمل عليها إلا الأدم ولا يركبها الناس حتى تعلف أربعين ليلة
diriwayatkan dari abdulloh bin amr bin ash  : “  rosululloh melarang  jalaalah dari unta :  untuk dimakan dagingnya , untuk ditumpangkan padanya sesuatu kecuali al-udum ( kulit-kulit )  dan tidak  dikendarai sampai diberi makan selama 40 hari  ”  (  HR . al-khlaal dengan sanadnya ) .

Kapan dihalalkan jalaalah ?
Akan hilang hukum haromnya atau dibencinya hewan tersebut dengan dikurung dan diberi makan dengan makanan yang bersih , dan dari sini timbul perbedaan pendapat dari kalangan para ulama berapakah kadar kurungan dan pemberian makan tersebut sehingga bisa halal untuk dimakan dan dikendarai .

diriwayatkan dari muhammad dari abi hanifah beliau berkata : “ tidak ada batasan dalam mengurungnya , dikurung sampai membaik daging dan tubuhnya “. dalam ucapannya yang lain beliau berkata sebagaimana dinukil dari abu yasuf : “ dikurung selama tiga hari “.
Apabila sudah dikurung  selama tiga hari atau lebih dan diberi makan dengan makanan yang suci maka boleh disembelih dan memakannya .

disebutkan pula dari pendapat yang lain tentang kadar pengurungan ini : ” tiga hari untuk jenis burung dan 40 hari untuk yang lainnya ” dan berkata dengan ini pula imam ahmad .
disebutkan dari imam as-sarkhosy : ” yang shohih dalam hal ini adalah tidak ada pembatasan yaitu sampai hilang bau busuk dari hewan tadi “.

adapaun pembatasan tiga hari atau lebih hanya sekedar keumuman hewan apabila dikurung selama ini akan hilang apa yang ada dalam lambungnya .
disebutkan dalam hadits ibnu umar : ” bahwasannya dia dulu mengurung ayam jalaalah selama tiga hari “ . ( shohih lihat alirwa’ : 2504 ).

Pengaruh buruk hewan jalaalah bagi yang memakannya .
diantara hikmah larangan makan hewan ini adalah :
1 . thobi’at yang buruk pada hewan tadi akan mempengarui orang yang memakannya , dimana hewan ini sudah keluar dari thobi’at dirinya      dengan memakan makanan yang baik dan suci berpindah kepada makanan yang kotor dan najis .

   2.    kebiasaan buruk hewan tadi akan mempengarui kepribadian pemakannya , karena seseorang itu akan tumbuh sesuai pengaruh lingkungannya baik dan buruknya ,dan darinya adalah makanan , hal ini pula terdapat dalam hadits yang lain dimana para penggembala unta akan menjadi sombong karena kebiasaan nya yang mencari makan ditempat yang tinggi hal ini pun mempengarui panggembalanya demikian penggembala kambing ketenangannya mempengarui panggembalanya yang tenang tidak seperti penggembala onta , dan kita juga dilarang duduk pada kulit dari kulit macam karena hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya .

waallohu a’lam bish-shoowab .
selamat membaca semoga bermanfaat .

Seputar Pembagian Daging Aqiqoh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ditulis oleh alfaqir ila afwi robbih : al-Ustadz Abul Hasan alwonogiry .
Cikarang – Bekasi .

        Pada tulisan ini penulis hendak menjelaskan sedikit tentang bagaiman cara membagi daging aqiqoh secara syari’at dengan menukilkan ucapan dan fatawa para ulama seputar permasalahan ini .

Para ulama tidak membedakan antara aqiqoh dengan hewan qurban, disebutkan disana perbedaan dan persamaan dua ibadah yang disyariatkan ini sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab fiqh dan disini bukan tempat untuk berpanjang lebar tentang itu . dan dari persamaan hukum dari dua ibadah yang mulia  ini adalah siapa yang berhak untuk menerimanya

Disebutkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud rohima humalloh dan tidak diketahui adanya penyelisihan dari para shohabat yang lainnya : “ bahwasannya daging aqiqoh itu dibagi seperti daging kurban sepertiga untuk fuqoro’ , sepertiga untuk hadiah ,dan sepertiga untuk ahli bait “. sebagaimana disebutkan dari hadits Ibnu Abbas dan yang lainnya .

Imam Syafii’ dan Ibnu Sirin berkata : “ silahkan engkau lakukan sesuai keinginanmu pada daging aqiqohmu “ .

Ditanyakan pada ibnu sirin : “ apakah boleh dimakan semua ? beliaumenjawab : “ saya tidak mengatakan seperti itu “.

Berkata Ibnu Qudamah : Yang lebih pas dalam masalah ini adalah menqiaskan aqiqoh dengan sembelihan kurban karena nasikah itu disyari’atkan dan tidak diwajibkan sebagaiman kurban , persamaan dalam sifat , kadar , sunah serta syarat-syaratnya demikian juga orang-orang yang berhak untuk menerimanya
( al-Migny Libnil Qudamah ).

Berkata asy-Syeikh Fauzan dalam kitabnya Mulakhos Fiqhiyah : “ dicintai pada daging aqiqoh untuk makan darinya , manghadiahkan dan bershodaqoh sepertigaan seperti sembelihan qurban “.

Dan tidak diketahui dari ucapan para ulama wajib untuk menshodaqohkan semua daging baik qurban atau aqiqoh melainkan hanya sekedar afdholiah ( yang paling utama ) saja yaitu : “ membagikan semua dagingnya untuk kaum muslimin itu lebih baik dan tidak sampai pada tingkat wajib wallohu a’lam  .

Ada beberapa permasalahan dalam hal ini :

Masalah 1: “ Bagi yang diwakilkan atau diwashiatkan  apakah dia mengambil hukum yang mewakilkan atau yang mewashiatkan dalam pengambilan hak daging ini ?  

Jawab : “ bagi yang diwakilkan atau diwashiatkan diperbolehkan untuk mengambil daging hewan aqiqoh atau qurban  tadi seperti pemiliknya yaitu sepertiga dagingnya  sebagaimana difatwakan oleh para ulama sunah “.

وعن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال : ” كلوا وأطعموا وادخروا ” . رواه البخاري
Dari Salamah bin Akwa’ bahwasannya nabi bersabda : “ makanlah kalian darinya dan berilah makan dan simpanlah “ ( HR.Bukhory).

Masalah 2 : “ Berapakah kadar yang diperbolehkan untuk dimakan atau dihadiahkan ?

Jawab : “ disebutkan dalam masalah ini perkarannya luas tidak sempit yang diatur dalam kadar tertentu ,dan  yang dipilih sepertiga dimakan dan sepertiga dihadiahkan  “.

Masalah 3 :  “ Bolehkah menyimpan daging aqiqoh atau qurban ataukah harus dihabiskan seketika itu juga ?

Jawab : “ pendapat para ulama kadar daging yang boleh dimakan maka boleh disimpan,dan tidak ada batasan hari dalam menyimpan, disebutkan dalam hadits buraidah riwayat imam muslim no : 1977 : “ maka simpanlah daging itu semau kalian “.

Mudah-mudahan bermanfaat .
Wallohu a’lam bishshowaab .

Masalah Penjualan Waqaf

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ditulis oleh : al_Ustadz Abul-Hasan alwonogiri
Cikarang-Bekasi

Penjelasan singkat seputar silang pendapat  para ulama tentang penjualan barang yang diwaqafkan .

Segala puji bagi alloh yang telah menciptakan manusia dan menyempurnakannya dengan akal untuk menilai dan menimbang sesuatu  yang terbaik baginya sholawat serta salam kita limpahkan kepada junjungan dan teladan kaum muslimin nabi muhammad sholallohu alaihi wasalam   adapun setelah itu :
Saya mulai dengan meminta pertolongan Alloh ta’ala :
Untuk memudahkan bagi pembaca yang budiman saya akan membagi pembahasan ini menjadi  tiga  bagian  :
  1. Gambaran yang  diperbolehkan menjual  waqaf  .
  2. Gambaran yang  dilarang menjual  waqaf .
  3. Gambaran yang diperselisihkan tentang boleh dan tidaknya untuk dipindahkan atau dijual –belikan.
Bagian pertama : Gambaran yang disepakati diperbolehkan menjual waqaf :
1/ Apabila terjadi kerusakan pada ( barang) waqaf dan tidak bisa untuk dimanfaatkan lagi maka dijual dan dibelikan yang semisalnya .

Disebutkan sheikh utsaimin dalam kitabnya syarh mumti’ :
قوله: «إلا أن تتعطل منافعه» ففي هذه الحال يجوز أن يباع، كرجل أوقف داره على أولاده فانهدمت الدار، فيجوز أن تباع.
 Kata penulis : “ kecuali terabaikan atau hilang kemanfaatannya “ maka dalam keadaan ini diperbolehkan untuk dijual . seperti seorang laki-laki yang mewaqafkan rumahnya kepada anak-anaknya kemudian rumah itu mengalami  kerusakan maka boleh dijual .

Dan hasil dari penjualan tadi dipergunakan untuk membeli yang serupa atau sebagiannya dan tidak diperbolehkan hasil dari penjualannya dibagi-bagikan berupa uang kepada mereka , karena apabila dibagikan uang maka akan habis dan hilanglah maksud dari waqaf itu sendiri .
Berkata ibnu qudamah dalam kitabnya al-mughy :
لا يجوز تغيير الوقف بالبيع مع إمكان الانتفاع به
“  tidak boleh merubah waqaf  dengan memperjual-belikan apabila masih bisa dimanfaatkan “.

Ma’nanya apabila waqaf tersebut sudah tidak bisa untuk dimanfaatkan maka boleh untuk dijual dan digantikan dengan yang serupa sehingga tidak merubah maksud  dari waqaf tersebut  ,dan sema’na dengan ini disebutkan dari mazhab imam ahmad beliau membolehkan menjual waqaf apabila tidak bermanfaat lagi sebagaimana dinukilkan  dalam syarh umdahtul ahkam .

dan disebutkan pula dari al-imam abu hanifah pendapat beliau yang syadz yang memperbolehkan menjual waqf dan  menarik kembali waqaf oleh pemiliknya  dan dikritik oleh muridnya abu yusuf : ” kalau seandainya sampai kepadanya  hadits umar maka tidak akan berpendapat seperti ini “ .

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Addaaimah : “ diperbolehkan untuk menjual sebagian tanah waqaf untuk memperbaiki sebagiannya apabila tidak ada yang lain selain itu .

dinukilkan juga dari Fatawa wa rosaail muhammad bin ibrohim (9/113) :
جواز بيع الوقف لاختلاله وقلة مغله ولوجود الغبطة والمصلحة ، وعمارة وقف من غلة وقف آخر
“ diperbolehkan menjual waqaf  karena kurang berguna dan sedikit manfaatnya dan adanya keinginan serta kemashlahatan , dan juga memperbaiki waqaf dengan waqaf yang lainnya ( menjual sebagian waqaf untuk memperbaiki yang lainnya dengan syarat satu pemilik dan satu tujuan ). Disebutkan dalam al-inshof : “ apabila satu tujuan “.
لما روي أن عمر بن الخطاب كتب إلى سعد لما بلغه أن بيت المال الذي بالكوفة نقب : أن انقل المسجد الذي بالتمارين واجعل بيت المال قبلة المسجد ، فإنه لن يزال في المسجد مصل . وكان هذا بمشهد من الصحابة ولم يظهر خلافه .
Diriwayatkan dari umar bi alkhotob beliau mengirim surat kepada sa’ad ketika sampai kabar kepada umar kalau baitulmaal yang di kuufah dilubangi : “ pindahkanlah masjid yang ditamaariin dan tempatkan baitul maal disebelah kiblat masjid “. Padahal dimasjid masih ada yang mempergunakan untuk sholat . keputusan ini disaksikan oleh para shohabat dan mereka tidak menyelisihinya .

Bagian kedua : Gambaran yang disepakati dilarang menjual  waqaf tersebut .
Disebutkan dalam zaadul mustaqni :
الوقف عقد لازم لا يجوز فسخه
“ waqaf adalah aqad yang tetap tidak boleh dibatalkan “ .
Yang tidak boleh dibatalkan atau dirubah ataupun ditarik kembali seperti shodaqoh
 .
Apabila tidak terabaikan manfaatnya dan masih digunakan sebagaimana mestinya serta tidak ada kemashlahatan dalam menjualnya , masuk dalam hal ini juga tidak boleh untuk digadaikan dan ini hukum asal dalam waqaf tidak dijual ataupun digadai .
لا يجوز تغيير الوقف بالبيع مع إمكان الانتفاع به
“  tidak boleh merubah waqaf  dengan memperjual-belikan apabila masih bisa dimanfaatkan “.

Disebutkan dalam syarh mumti’ : “ ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama tentang seorang yang mewaqafkan barang dalam keadaan orang ini memiliki hutang yang banyak apakah boleh dia menjual waqafnya atau tidak ?  beliau berpendapat diperbolehkan menjual waqaf tersebut unutk melunasi hutangnya karena itu wajib adapun waqaf tathowwu’ ( sunah ) saja dan ini pendapat sheikul islam sebagaiman beliau nukilkan  Adapun apabila seseorang tadi terpaksa berhutang setelah terjadi aqad waqaf maka beliau menguatkan pendapat tidak boleh dijual .

Bagian ketiga : Gambaran yang diperselisihkan tentang boleh dan tidaknya untuk dipindahkan atau dijual –belikan .
  1. Apabila manfaatnya sedikit  tidak hilang sama sekali atau dialihkan kepada yang lebih bermanfaat dan lebih baik apabila ada kebutuhan dan kemashlahatan .
Dalam hal ini ada selang pendapat dari para ulama apakah boleh untuk dijual kemudian dialihkan yang serupa dan lebih baik atau tidak  atau ditukar dengan yang lain yang serupa yang lebih bermanfaat  seperti tanah dengan tanah atau kuda perang dengan kuda perang yang lebih baik ?

Sebagian tidak membolehkan secara mutlak sampai benar-benar tidak bermanfaat dan hal ini menyelisihi dari maqoosidussyari’at yang mengacu pada setiap kemashlahatan .
Pendapat lain dan ini yang lebih kuat adalah diperbolehkan apabila ada kemashlahatan yang lebih baik dan kuat  berkata syeikhul islam :
جواز بيعه للمصلحة بحيث ينقل إلى ما هو أفضل، واستدل لهذا بقصة الرجل الذي نذر إن فتح الله على رسوله صلّى الله عليه وسلّم مكة أن يصلي في بيت المقدس فقال له النبي صلّى الله عليه وسلّم: «صل هاهنا» فأعاد عليه مرتين أو ثلاثاً فقال: «فشأنَك إذن» (1) .
“ diperbolehkan menjual waqaf untuk kemashlahatan seperti memindahkan kepada yang lebih afdhol “.

Beliau berdalil dengan hadits kisah seorang laki-laki yang bernadzar apabila alloh membukakan  mekah untuk nabinya akan sholat dibaitil maqdis .maka nabipun berkata padanya : “ sholatlah disini “ beliau ulangi tiga kali lantas beliau berkata : “ terserah kamu kalau begitu “.

Beiau juga berkata:
قال شيخ الإسلام ” ابن تيميهَ ” رحمه الله: “ومع الحاجة يجب إبدال الوقف بمثله، وبلا حاجة يجوز بخير منه، لظهور المصلحة”.
“ kalau ada kebutuhan wajib mengganti waqaf dengan yang semisalnya dan tanpa kebutuhan boleh mengganti dengan yang lebih baik darinya karena adanya kebaikan “.

Wallohu a’lam bishhowaab

Kamis, 28 Februari 2013

Rumah dan Manfaat-Manfaat Bagi Penghuninya dalam Syariat Islam

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sebagaimana telah kita ketahui bersama manfaat rumah untuk manusia, maka kita perlu memperhatikan kondisi rumah, keindahan dan keluasannya, serta alat-alat rumah tangga yang lengkap yang akan lebih membantu kita memanfaatkan rumah dengan maksimal.
Rasulullah n bersabda:
من سعادة ابن آدم..…والمسكن الصالح والمركب الصالح
“Termasuk dari kebahagiaan anak Adam …. rumah yang baik, kendaraan yang baik.” (HR. Ahmad dan yang lainnya)

            Di bawah ini kami sebutkan beberapa manfaat besar sebuah rumah bagi pemiliknya. Di antaranya adalah:

1. Rumah sebagai tempat untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka.

Sebagaimana hal tersebut diperintahkan dalam agama kita. Allah l berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
 “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At Tahriim: 6)
Nabi n bersabda:
إن الله تعالى سائل كل راع عما استرعاه أحفظ ذلك أم ضيعه ، حتى يسأل الرجل عن أهل بيته
”Sesungguhnya Allah akan menanyakan pada setiap pemimpin terhadap apa yang dia pimpin, dia jaga atau dia sia-siakan, sampai menanyakan seseorang  tentang keluarganya”. (HR.  Anas Bin Malik x dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’)

Maka setiap muslim harus memperhatikan keadaan rumahnya, dan dia siapkan sesuai dengan kemampuannya segala sarana untuk membina anak dan istrinya di atas tuntunan agama, serta menjauhkan dari rumahnya perantara-perantara kejelekan dan kemaksiatan. Dan hendaknya dia mendatangkan  perkara-perkara  yang bisa menyampaikan kepada kebaikan, yang akan disebutkan hal ini nanti pada point sifat-sifat rumah seorang muslim.

2. Rumah merupakan tempat untuk melindungi diri dan mencegah dari gangguan manusia, serta tempat berlindung dari fitnah yang muncul.

Sebagaimana hal ini dianjurkan dalam agama kita. Nabi n bersabda:
سلامة الرجل من الفتنة أن يلزم بيته
“keselamatan seseorang dari fitnah yang menimpa yaitu dengan berdiam diri di rumahnya (sampai tersingkap  fitnah tersebut- pent.)” (Faidhul Qodir Syarah Jami’ As-Shaghir dari Abu Musa Al-‘Asy’ariy, hadits hasan)

Berkata Al-Imam Al-Khottobi : “Mengasingkan diri pada masa fitnah adalah sunnah para anbiya’ (nabi-nabi) dan perjalanan ahlul hikmah.“

3. Rumah sebagai tempat untuk beristirahat dari rasa lelah dan penat setelah kesibukan, oleh karena itu sudah selayaknya rumah diberi fasilitas yang memenuhi kebutuhan penghuninya supaya lebih merasa betah dan nyaman di dalamnya, tanpa berlebih-lebihan.

Di antara perkakas yang dibutuhkan seperti kipas angin, kulkas, dan semacamnya. Sebagaimana firman Allah k:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا
 “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal.” (An Nahl: 80)
Ayat ini menunjukkan bahwasanya Allah k telah menjadikan untuk kita rumah sebagai tempat tinggal yang bisa memberi ketenangan pada diri dan keluarga kita. Maka bukan sesuatu yang berlebihan kalau seandainya rumah itu diberi perlengkapan dari barang-barang yang dibutuhkan supaya menambah rasa ketenangan dan ketenteraman  sehingga bertambah sempurnalah nikmat yang dirasakan.

( Di salin dari buku Baitiy Jannatiy (Rumahku Surgaku) halaman 26-28, Penulis al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy )

Perhatian : Dilarang mengubah artikel ini ke dalam file lain berupa e-book, chm, pdf ataupun file yang lainnya, serta di larang mengprint artikel ini tanpa seizin dari Maktabah Almuwahhidiin. Adapun untuk di copy paste ke blog ataupun website dipersilahkan dengan tetap mencantumkan sumbernya tanpa menambah ataupun mengurangi isi artikel. 

Bagi pembaca yang ingin ta’awun (bekerjasama) untuk mencetak artikel di website ini menjadi sebuah buku, silahkan menghubungi ke nomor 0857 1552 1845