Kamis, 11 April 2013

Hukum Memakai Baju Ketat dan Bantholun ( celana ) Ketat bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum memakai baju dan celana yang ketat bagi kaum wanita ?

Jawab : " Baju-baju yang ketat bagi wanita dan celana maka ini tidak pantas bagi wanita apabila dilihat orang yang bukan mahromnya ( suami , bapak , saudara laki-laki dll ) karena hal itu bisa menimbulkan fitnah yang besar sebagaimana dalam hadits dua golongan yang tidak pernah dilihat oleh rosul para perempuan yang berpakaian tapi telanjang .

Dan ditafsirkan oleh para ulama " berpakaian tapi telanjang " dengan seorang perempuan yang berpakaian akan tetapi tidak menutup aurot dengan sempurna tetapi membentuk lekuk-lekuk tubuhnya , bisa jadi karena sempitnya pakaian itu , atau tipisnya pakaian itu atau pendeknya maka bagi mereka unutk menjahui pakaian seperti itu untuk digunakan diluar rumahnya dan diperbolehkan apabila didalam rumah bersama suaminya . ( Syeikh Utsaimin ). 

Hukum Menyanggul Rambut diatas Kepala bagi Wanita

Pertanyaan : " Termasuk cara yang dipakai wanita dalam berdandan dan berhias menggunakan alat pada rambut yang berguna untuk mengumpulkan rambutnya diatas kepala apakah hukum perkara ini ?

Jawab : " Rambut wanita apabila terkumpul diatas kepala maka ini termasuk dalam larangan hadits nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim " dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat .....para wanita yang berpakaian tapi telanjang , yang condong dan melenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang miring " .

Apabila dibelakang atau di pundak maka tidak mengapa .akan tetapi apabila keluarhendaklah di lepas karena termasuk tabarruj yang dilarang dan tampak dari balik kerudung yang menimbulkan fitnah ( Sheikh Utsaimin)   

Hukum Mencabut Alis

Pertanyaan : " Terlihat dari sebagian para wanita mereka bersengaja mencabut bulu alis atau menipiskannya untuk berhias bagaimanakah hukumnya ?

Jawab : " Masalah ini ada dua segi :

1. Dengan mencabutnya maka ini diharamkan dan termasuk dari dosa besar dan bagian dari an-namsh yang dilaknat oleh rosululloh parapelakunya .

2 . Dengan mencukurnya dan menipiskannya maka ini ada khilaf dari kalangan ulama apakah termasuk dari an-namsh atau bukan ? dan yang utama menjahuinya .

Adapun rambut-rambut yang tumbuh pada tempat yang tidak biasanya pada seorang perempuan maka boleh untuk dihilangkan seperti tumbuh kumis atau ulu dipipi yang membuat buruk dan aib bagi perempuan  .
( Syeikh Utsaimin ).

Hukum Memakai Sambungan Rambut bagi Wanita

Pertanyaan  : " Apa hukumnya menggunakan rambut sambungan atau pasangan dengan tujuan untuk berhias bagi wanita ?

Jawab :  " Rambut sambungan hukumnya haram dan masuk pada larangan 'alwashl' karena rambut ini menampakkan kepala perempuan dari aslinya yang hal itu menyerupai ' al-washl' .

Dan Rosul telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan .

Hadits diriwayatkan oleh imam bukhory dan imam muslim .

Akan tetapi apabila seorang wanita tidak memiliki rambut sama sekali botak atau yang lainnya maka boleh memakai rambut pasangan ini untuk menutupi aibnya .karena menghilangkan aib diperbolehkan .
karena inilah Rosul membolehkan bagi shohabat yang terpotong hidungnya pada salah satu peperangan untuk memasang hidung dari emas, atau hidung yang bengkok lalu di tegakkan atau menghilangkan titik hitam pada wajah .

( As-syeikh Utsaimin )

Selasa, 02 April 2013

kolom pertanyaan

        kami persilahkan bagi para pengunjung blog ini untuk bertanya seputar agama yang insyaa alloh kami akan berusaha untuk mencarikan jawabanya yang sesuai tuntunan syari'at yang mulia ini dengan pertolongan alloh ta'ala .
namun sebagaimana kita fahami bersama bahwa kita ini adalah manusia bagaimanapun kita berusaha untuk sempurna akan tetapi tetap saja ada kekurangan dan kekhilafan dalam langkah dan ucapan kita , dan dengan saling menutup dan melengkapi kita akan meraih apa yang kita dambaan walaupun tidak harus kita menjadi sempurna , karena kesempurnaan itu milik alloh .
bertanyanya orang yang tidak tau serta pedulinya orang yang telah mengetahui suatu perkara akan saling menyempurnaka satu terhadap yang lainnya .
karena yang tau hujjah bagi yang tidak tau ,dimana seseorang akan semakin mengetahui kadar diri dan keterbatasan diri sehingga akan terus mencari kesempurnaandengan terus membekali diri dengan ilmu yang syar'i dan beramal dengan ilmu yang dia miliki .

Jumat, 01 Maret 2013

Hukum Menggunakan Kain Jeans ( Levis).

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Pertanyaan : ” apa hukum menggunakan pakaian yang terbuat dari bahan jins ( levis ) karena kenyamanan dan tebalnya kain ini , apakah termasuk dari tasyabuh dengan orang kafir ?

Jawab : ” At-Tasyabuh adalah : melakukan sesuatu ( didalamnya perbuatan atau ucapan atau berpakaian ) yang menjadi kekhususan suatu kaum “. 

Apabila seseorang menggunakan kain ini atau yang lainnya yang menyerupai pakaian -pakaian orang kafir maka ini masuk dalam tasyabuh yang dilarang agama . adapun menggunakan pakaian yang terbuat dari kain ini akan tetapi berbeda dengan model -model pakaian orang kafir maka ini bukan merupakan tasyabuh “. 
( Fatawa Usroh Muslimah Sheikh Utsaimin rahimahullah ).

Untaian Nasehat Persahabatan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ditulis oleh : al-Ustadz Abul Hasan
Cikarang – Bekasi

ADAB-ADAB PERSAHABATAN
1. Akhlaq yang mulia  ( akhlaaqul kariimah ).
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
 dan sesungguhnya engkau benar-benar diatas akhlaq dan budi pekerti yang mulia “                 
disebutkan oleh ibnu rojab dalam jamii’nya termasuk dari akhlaq yang mulia adalah : “  budi pekerti yang mulia  , sifat bijaksana dalam keputusan , sifat malu , rendah hati , menahan dari mengganggu orang lain dengan ucapan atau perbuatan , memaafkan kesalahan , menahan amarah , berseri didepan teman , bersabar dengan gangguan teman .

Ditanyakan  pada  Ibnul Mubaarok : ” Ringkaskan untuk kami bagaimanakah akhlaq yag mulia itu : tinggalkanlah sifat amarah “.

Berkata   Ja’far bin Muhammad : ” Kemarahan itu kunci dari segala keburukan “.

Berakhlaq dengan akhlaq yang mulia tidak hanya teruntuk sesama muslim akan tetapi juga untuk semua manusia dan juga untuk binatang , untuk sesama muslim karena mereka adalah saudara kita yang sebenarnya didunia dan akhirat nanti , untuk orang kafir sebagai bentuk da’wah kepada mereka dan menunjukkan kemuliaan agam islam pada mereka .
قالوا : يا رسول الله ما خير ما أعطي الإنسان ؟ قال : ” الخلق الحسن ” رواه البيهقي في ” شعب الإيمان ”
Ditanyakan kepada beliau : ” Ya Rosululloh ! Apakah pemberian yang terbaik yang diberikan kepada seseorang ? beliau menjawab : ” Akhlaq yang mulia ”
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” بعثت لأتمم حسن الأخلاق ” رواه الموطأ ”
Beliau juga bersabda : ” Aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia “.

2. Memperbaiki dan menutupi kejelekan serta aib  saudaranya .
Jangan menghina cacat yg ada pada org lain , Jika cacat tersebut terdapat dalam akhlak dan agamanya, bantulah ia untuk mmperbaikinya.

Jika cacatnya pada fisiknya, beradablah kepada yg telah mnciptakannya .
begitulah seharusnya kita bersikap pada makhluk ciptaan alloh karena dengan begitu kita akan menerima kekurangan saudara kita sebagaimana mereka bisa menerima kekurangan diri kita , dimana tiada makhluk yang sempurna hanya dialah yang maha sempurna  , adapun kekurangan itu disempurnakan dan ditutupi , bukan dihina dan disebarkan .

siapakah yang sempurna…? takkan engkau dapati manusia yang sempurna sisi sempurna disisi yang lain tiada sempurna . apabila engkau pandang manusia dari segala sisi engkau akan mendapati kesempurnaan , mudah dalam memaafkan setiap kesalahan , mudah dalam bersikap tawadhu’ dan  yang lainnya .

Apabila engkau pandang manusia dari satu sisis engkau dapati semuanya akan kurang dan begitu sebaliknya apabila engkau pandang dari sisi yang lain engkau akan dapati semua sempurna sebagaimana ungkapan seorang penyair :
فعين الرضا عن كل عيب كليلة … ولكن عين السخط تبدي المساويا
” pandangan keridhoan akan menampakkan keburukan sebagai kebaikan…
akan tetapi pandangn kebencian menampakkan semua kejelekan…..

3.memaafkan kesalahan teman .

 قال الفضيل بن عياض: (الفتوة الصفح عن عثرات الإخوان 

berkata fudhoil bin 'iyaadh : " kepahlawanan itu adalah memaafkan ketergelinciran saudaranya ".
hal ini harus disadari bagi siapapun bahwa manusia tidak ma'shum dari kesalahan dan kekhilafan dalam hidupnya al ini akan membawa kepada sifat ma'lum dari seseorang ketika saudaranya terjatuh pada kesalahan .
demikian juga sifat manusia yang ingin dimaafkan ketika berbuat salah maka iinipun diharapkan pada kita dan saudara kita untuk saling memaafkan .

وقال ابن الأعرابي: (تناسى مساوئ الإخوان يدم لك ودهم).

berkata ibnul 'aroby : " berusaha melupakan kesalahan2 teman akan semakin berkesinambungan rasa cinta mereka terhadapmu ".

 قال ذو النون لمن أوصاه: (عليك بصحبة من تسلم منه في ظاهرك، وتعينك رؤيته على الخير، ويذكرك مولاك).

berkata dhun nun kepada orang yang diberi washiatnya : " carilah teman seseorang yang selamat dhohirmu darinya , membantumu untuk meihat sebuah kebenaran , dan mengingatkan robbmu ".
dan bersemangat untuk berteman dengan orang -orang yang baik . menjaga diri untuk  tetap berada diatas kebaikan dengan teman-teman yang mulia . 
 قال الله تعالى : ( فاصفح الصفح الجميل (1)
artinya : " maka maafkanlah dengan maaf yang indah " .

disebutkan dalam tafsir maksud dari maaf yang indah adalah : " memaafkan tanpa mencela ,tidak disertai cacian , dan makian .

4. berusaha menyesuaikan dengan teman dan menutup pintu perselisihan pada perkara yang bukan ma'shiat.

karena persahabatan itu adalah hubungan antar sesama yang menuntut untuk saling memahami satu dengan yang lainnya , dan bukan memaksakan kehendak diri pada orang lain,memaksakan kehendak dan idak peduli dengan pendapat dan saran dari teman hal itulah yang banyak mengakibatkan banyak terjadi antar dua orang yang bershahabat berselisih dan akhirnya menjadi bermusuhan , kurangnya saling memahami dan mencocoki teman pada perkara yang seharusnya saling mengalah dan toleran akan mengakibatkan buruknya hubungan mereka .
 قال أبو عثمان: (موافقة الإخوان خير من الشفقة عليهم).
berkata abu utsman : " mencocoki teman lebih baik dari sekedar menyayangi mereka ".