Sabtu, 13 Juli 2013


                                       Hukum kultum sebelum sholat tarawiih.
         Sebuah fenomena yang terjadi dikalangan ahlus sunah didalam menyikapi sebuah permasalahan yang terjadi diantara mereka sebagian bersikap berlebihan ( ifrooth) dan sebagian yang yang lain bersikap menyepelekan ( tafriith ) dengan didasari kebodohan dan hawa nafsu yang tidak terbimbing dengan ilmu dan para ulama , sehingga ketika dia mendapati suatu pendapat maka dia pegang dengan kuat tanpa melihat pendapat yang lain sebagai perbandingan untuk menyikapi sebuah permasalahan , lebih parahnya pendapat yang dia ambil itu dia ilzamkan kepada yang lainnya , terkadang sampai ketinggkat penghajran apabila tidak sependapat dengannya .
sikap seperti ini sangat disayangkan dimana suatu masalah yang seharusnya disikapi dengan kebijaksanaan apalagi masih menjadi perselisihan dikalangan ahlul ilmi sendiri sampai menjadikan perpecahan.
dimana kedua sikap ini adalah sikap yang semuanya buruk dalam menyikapi sebuah permasalahan yang tidak ada nash yang jelas padanya bahkan sampai mengatakan ketingkat bid'ah yang diingkari dan mengharuskan yang lainnya untuk berbuat yang sama bahkan menghajrnya apabila tidak sependapat dengannya , dan yang lain mengatakan silahkan tidak apa-apa dan bermudah-mudah dengannya sehingga terbentuk dua kubu yang saling bertolak belakang bersebrangan yang akhirnya saling bermusuhan pada masalah yang sederhana .
sebagaimana masalah yang terjadi pada bulan romadhon yaitu :  ta'lim atau yang dikenal dengan kultum sebelum sholat tarawiih .
teryata ini pada sebagian menjadi sesuatu yang dianggap besar sebagaimana aqidah yang sampai harus menghajr orang yang membolehkan dengan hanya berpegang dengan ucapan seorang 'alim saja dan melupakan ucapan yang lainnya .
maka dalam tulisan yang singkat ini kita akan bersama-sama untuk menyimak ucapan dan pendapat dari kalangan ahlul ilmi pada permasalahan ini dan cara mereka dalam menyikapinya serta dalam memberikan perincian-perinciannya sehingga kita berada diatas ilmu dan petunjuk dari mereka tidak bersikap taqlid pada seseorang :
kita akan menbagi dua bagian yaitu pendapat yang melarang dan yang membolehkan beserta rinciannya .
yang pertama  :
pendapat yang melarang mengadakan ta'lim atau kultum sebelum sholat tarawiih diantara argumen yang dipakai oleh mereka adalah ucapan sheikh al-baniy :
   
فقال رحمه الله :
ان من اتخذ عادة ان يعلم الناس ما بين كل اربع ركعات مثلا في صلاة القيام اتذخ ذلك عادة فتلك محدثة مخالفة للسنة 
" sesungguhnya orang yang membiasakan mengadakan ta'lim ( kultum ) pada manusia disela-sela antara sholat empat reka'at pada sholat tarawiih dan menjadikan itu sebagai kebiasaan maka itu adalah sesuatu yang baru yang menyelisihi sunah nabi " .
( ditranskip dari kaset dari ucapan beliau ).
ucapan beliau : " ان من اتخذ عادة "  barangsiapa yang menjadikannya sebagai adat kebiasaan ini harus dipahami sebagaimana mestinya sehingga tidak menghukumi mutlak ".
ke dua :
pendapat yang membolehkan dengan ketentuan-ketentuannya . pendapat ini berargumen dengan ucapan sheikh abdurrohman bin nashir al-barook ketika beliau ditanya tentang masalah ini

السؤال:
ما حكم الدروس التي تقام قبل أو وسط أو بعد التراويح؟
pertanyaan : " apa hukum durus ( ta'lim /kultum ) yang diadakan sebelum atau dipertengahan atau setelah sholat tarawiih ? "
الإجابة:


الحمد لله،تعليم الناس ما يحتاجون إليه من أمر دينهم مشروع في كل وقت، فهو من الدعوة إلى الله وتبليغ الدين، ولكن ينبغي أن تراعى في ذلك أحوال الناس، والأوقات التي يكونون فيها أكثر استعداداً، ويقتدى في ذلك بهديه صلى الله عليه وسلم، وسيرة السلف الصالح، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يتخول أصحابه بالموعظة خشية السآمة عليهم، هذا وهم الصحابة، ومعلمهم هو رسول الله صلى الله عليه وسلم
jawab :  " segala puji bagi alloh , mengajari manusia pada sesuatu yang mereka butuhkan tentang urusan agamanya disyari'atkan pada setiap waktu , karena itu termasuk bagian da'wah ilalloh dan penyampaian agama , akan tetapi perlu diperhatikan juga keadaan manusia ketika itu , pada waktu-waktu luang yang tidak banyak kesibukan dan kesiapan mereka untuk menerima nasehat .
dalam rangka mencontoh cara dan petunjuk nabi dalam berda'wah , juga para salafus sholih , dimana dulu nabi menyelang- nyeling dalam memberi nashehat kepada para shahabatnya karena takut menjemukan mereka, yang demikian itu padahal mereka adalah para shahabat dan guru mereka adalah rosululloh " . 

وجاء عن ابن مسعود رضي الله عنه أنه كان يتخول أصحابه في تحديثه، ويذكر هدي النبي صلى الله وسلم، ولم يكن السلف من الصحابة والتابعين رضوان الله عليهم، يخصون رمضان بمزيد من الدروس والمواعظ، بل كانوا يقبلون على تلاوة القرآن، ويتركون كثيراً مما كانوا يشتغلون به من الحديث والدرس في غير رمضان.

" dan telah datang dari ibnu mas'ud bahwasanya dahulu beliau menyelang- -nyeling kepada para sahabat-sahabatnya dalam memberi nasehat ,dan beliau menyebutkan petunjuk nabi pada hal itu.
dan tidaklah pendahulu dari sahabat-sahabatnya dan para tab'iin melakukannya yaitu mereka mengkhususkan pada bulan ramadhan dengan menambah pelajaran-pelajaran dan nasehat-nasehat , bahkan dahulu mereka menyambutnya dengan membaca al-qur'an, dan mereka meninggalkan kebanyakan dari kebiasaan yang mereka lakukan dari menyampaikan hadits dan pelajaran pada selain bulan ramadhan ".

وعلى هذا فما جرى عليه بعض الناس من إلقاء كلمات في أثناء صلاة التراويح أو بعدها دائماً هو سبب للسآمة عند كثير من الناس، فينبغي الاقتصاد في ذلك، وأن يكون ما يلقى من الكلمات قبل صلاة الفريضة وبعد صلاة التراويح ليس دائماً، مع الابتعاد عن الإطالة

" maka oleh karena itu apa yang dibiasakan oleh sebagian manusia dari penyampaian kalimat ( kultum ) pada pertengahan sholat tarawih atau setelahnya  secara terus- menerus menyebabkan kejenuhan pada kebanyakan manusia , maka sepantasnya untuk menyampaikan dengan singkat , padat dan jelas .
dan seyogyanya apa yang di sampaikan baik sebelum sholat fardhu ataupun setelah sholat taraweh tidak berjalan terus- menerus, dan tidak panjang lebar ".

ولا أرى أن يتخلل صلاة التراويح شيء من ذلك، تيسيراً على ذوي الحاجات، الذين يرغبون في الصلاة والتقدم في الانصراف.

" dan aku tidak berpendapat untuk menyela sholat tarawih sesuatu dari itu, memudahkan bagi yang mempunyai kebutuhan-kebutuhan, yang pengen mengerjakan sholat dan bersegera untuk berpaling ".

كما أن الإفراط في إلقاء الدروس والكلمات يمنع الناس من تلاوة القرآن التي يحرص عليها كثير منهم اغتناماً لفضيلة شهر رمضان، ويعوق من يقدر لنفسه ختمة في عدد من الأيام

" sebagaimana berlebih-lebihan dalam menyampaikan pelajaran dan kalimat mencegah manusia dari membaca al-quran yang mayoritas manusia bersemangat untuk menghatamkan dalam waktu yang pendek ".

bersambung................

Selasa, 16 April 2013

renungan untuk para suami .

بسم الله الرحمن الرحيم



Risalah ini diambil dari kitab rifqon bil qowariir yangditulis oleh muhammad sa'id al-murosy . kami terjemahkan  mudah-mudahan menjadi tambahan faedah bagi semua terutama bagi pasangan suami istri yang mendambakan hidup harmonis dan bahagia : 
  • kenalilah kunci hatinya apakah senyuman , hadiah , makanan , minuman , atau ucapan yang lemah-lembut atau sentuhan kelembutan atau tidak merendahkannya...
  • ajak dia untuk bermusyawarah dan jangan engkau remehkan pendapatnya ...
  • menerima dan berlapang dada dengan gangguannya dan kekuranganya.
  • tidak mengapa engkau engerjakan sendiri seperti menyiapkan sepatumu atau mempersiapkan makananmu dari membangunkannya untuk mengkhususkan ini pada istrimu .
  • janganlah engkau memukulnya dan menghajrnya tanpa sebab yang syar'i .
  • janganlah engkau terus-menerus menyebutkan hak-hakmu dan kewajibannya terhadapmu .
  • sebagaimana engkau meninggalkan pakaianmu padanya maka buanglah juga adat dan kebiasaan jelekmu bersamanya .
  •  

berlanjut....  

Senin, 15 April 2013

hukum kertas yang bertuliskan ayat atau lafadz الله

pertanyaan : " bagaimana sikap seorang muslim apabila mendapati kertas atau lembaran yang bertuliskan ayat atau lafdzul jalaalah ? ".

jawab : " yang wajib baginya setelah selesai membaca dan tidak memerlukannya lagi untuk di simpan atau dibakar supaya tulisan tadi hilang atau di tanam ditanah yang suci untuk menjaga kesucian ayat dan kehormatan lafdzul jalalah

lembar untuk suami istri .

بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ الحَمْدَ لله، نَحْمَدُه، ونستعينُه، ونستغفرُهُ، ونعوذُ به مِن شُرُورِ أنفُسِنَا، وَمِنْ سيئاتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ، ومن يُضْلِلْ، فَلا هَادِي لَهُ.
وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ } [آل عمران: 102] .
{ يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } [النساء: 1] .
{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا } [الأحزاب: 70، 71].
أما بعد
:
keluarga adalah miniatur keluarga , merupakan sebuah madrasah untuk menempa jiwa manusia , menabur benih menyemai bibit dan menyiraminya memupuk sampai menjadi sebuah pohon yang menjulang tinggi .
jika anak berakhlak mulia serta berdaya guna tak mungkin lepas dari didikan sebuah keluarga dari sosok bapak dan ibu yang mulia .apabila ada anak yang berakhlak bejat dan biang onar dalam masyarakat tak terlepas dari peran keluarga yang tak menghiraukan pendidikan anaknya atau faktor orang tua yang tak peduli dengan masa depan anaknya.
keluarga bisa menjadi sebuah surga dunia penyejuk hati bagi kepenatan dunia dan problemantikannya , pelepas lelah untuk beristirahat setelah keletihan menghampirinya dari bekerja untuk menumbuhkan kembali semangat hidup dan kembali bekerja .
demikian juga keluarga mampu menjadi neraka ,menambah duka , menindih derita menggandakan penat dan menyesakkan dada bahkan pemusnah harapan dan cita-cita wa'iyadzu billah .
keluarga bahagia adalah tujuan kita semua tetapi terkadang kita tak tau jalan untuk menuju kesana , sebuah dambaan yang susah untuk diraih serta dipertahankan , banyak cara dilakukan tak kunjung datang pula harapan .
banyak pula orang yang salah menempuh cara untuk mewujudkannya ....?!
maka dalam tulisan ini mudah-mudahan ada celah walaupun lobang yang besar untuk setidaknya mengintip walaupun tidak bisa untuk memasukinya .
aku meminta pertolongan alloh untuk menulis perkara yang besar dan mulia ini mudah-mudahan dapat memberi manfaat pada para pembaca yang mulia .

MENJAGA HAK-HAK SUAMI ISTRI.
hanya sang istrilah setelah alloh yang mampu memberikan suasana yang nyaman bagi suami . ada seorang istri yang ketika membina sebuah keluarga mampu menjadikan rumahnya bagaikan taman yang indah nan sejuk sebagai tempat persinggahan yang menyenangkan bagi suami , meskipun mereka mengalami kesulitan dan kesempitan hidup , tetapi ada yang menjadikan rumah bagaikan padang sahara yang terik penuh dengan kerikil-kerikil dan angin yang  debu-debu yang menyakitkan .
ada pula seorang istri yang menjadikan rumah seperti kuburan yang tiada arti dan ma'na.
sebaliknya seorang suami dia tempat untuk bernaung sang istri tiada orang yang mampu mengusir rasa sepi dan hening dari hatinya walaupun hiruk-pikuk kehidupan didengarnya seperti sang suami .  
maka inilah hak-hak suami istri untuk sama-sama diperhatikan :   

HAK SEORANG ISTRI PADA SUAMI .

  • Mentaati apa yang diperintahkan oleh suaminya pada yang bukan kema'shiatan .
 عن حصين بن محصن رضي الله عنه أن عمة له أتت النبي صلى الله عليه و سلم فقال لها أذات زوج أنت قالت نعم
 قال فأين أنت منه قالت ما آلوه إلا ما عجزت عنه
 قال فكيف أنت له فإنه جنتك ونارك
 رواه أحمد والنسائي بإسنادين جيدين والحاكم وقال صحيح الإسناد 
artinya : " dari hushoin bin mihshon bahwasannya bibinya mendatangi nabi lalu nabi berseru : "apakah engkau punya suami ? ia menjawab : " iya ". beliau berkata : " dimanakah engkau darinya ?". ia menjawab : " aku mengerjakan kuwajibanku kecuali apa yang aku tidak mampu " 
beliau melanjutkan : " bagaimana keadaanmu untuknya , sesungguhnya dia itu surgamu dan nerakamu ". ( HR. ahmad , an-nasa'i , al-hakim sanadnya hasan ). 

dan rosululloh pernah ditanya  tentang seorang wanita yang baik beliau menjawab : " yang taat apabila diperintah , menyenangkan apabila dipandang , menjaga suaminya pada kehormatan dirinya dan hartanya ". ( HR.an-nasa'i shohih ) . 

ketaatan pada suami terbatas pada perkara yang baik dan boleh saja , adapun pada perkara yang sifatnya kema'shiatan maka dilarang seperti perintah untuk mencopot hijabnya , atau jima' pada masa haid dll .

2. tetap berada didalam rumah dan tidak keluar kecuali dengan izinnya .

 وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

artinya : " dan tetap tinggal dirumah-rumah kalian dan janganlah berdandan dengan dandanan orang-orang jahiliyah "  ( al-ahzab : 33 ).
berkata syeikhul islam : " dan tidak halal bagi para istri untuk keluar dari rumahnya tanpa izin dari suaminya ".
apabial istri keluar dari rumah suami tanpa seizinnya maka dia telah berbuat " nusyuz" telah berma'shiat kepada alloh , dan rosulnya dan berhak untuk mendapat hukuman  .

3. memenui ajakan suami untuk jima'.

4. tidak mengizinkan orang lain masuk rumahnya tanpa izin suami .

disebutkan dalam hadits : " dan hak kalian atas istri kalian tidak mendudukkan seseorang dirumah kalian orang yang kalian benci " ( HR .muslim ).
dan hal ini seandainya diketahui tidak adanya keridhoan dari suaminya , adapun apabila hal itu diketahui maka tidak mengapa tanpa izin suaminya untuk mempersilahkan orang -orang yang diperbolehkan seperti mahrom atau tamu wanita .


berlanjut insyaa alloh.....
 

hukum merayakan hari ulang tahun kelahiran

pertanyaan : " apa hukum merayakan hari ulang tahun kelahiran ?".

jawab : "  merayakan hari ulang tahun tidak diperkenankan dalam syari'at yang mulia ini bahkan ini adalah bid'ah yang diingkari .

" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد " . متفق عليه .

artinya : " barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka tertolak "
diketahui bersama bahwasannya nabi tidaklah mengadakan perayaan ini selama hidapnya karena hal ini bersifat sakral bagian dari keyakinan maka tidak boleh mengadakannya kecuali ada tuntunannya , beliau juga tidak pernah mengajarkan pada para sahabatnya , deikian pula hal inipun tidak pernah dilakukan oleh para sahabat menunjukkan bahwa ini adalah kesia-siaan bahkan kejelekan .
mereka adalah orang yang paling tau syari'at ini dari yang lainnya kalau ini adalah bagian dari agama dan merupakan sebuah kebaikan tentu tidak akan meninggalkannya .
demikian pula kebiasaan kaum muslimin yang merayakan maulid nabi maka ini adalah perkara baru yang dilarang dan meniru-niru musuh-musuh islam dari kalangan yahudi dan nashoro .

orangtua yang menyuruh cerai

pertanyaan : " apabila orang tua menyuruh anaknya menceraikan istri/suami apakah sang anak wajib untuk mentaatinya atau tidak ? ".

jawab : " apabila  orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istri/ suami maka hal ini ada dua keadaan :
  • orang tua tersebut menjelaskan pada anaknya sebab-sebab syar'i yang menuntut sang anak untuk menceraikan suami / atau istrinya .
          seperti uacapan : " ceraikan istrimu / suamimu karena istrimu meragukan dalam pergaulannya bercanda dengan laki-laki , keluar dengan dandanan yang tidak pantas dan yang semodel itu , pada keadaan ini dia mentaati orangtuanya dan menceraikannya . karena orang tuanya menyuruhnya bukan karena hawa nafsunya tetapi demi menjaga ranjang anaknya agar tidak terkotori dengan kejelekan .

  • orang tua yang menyuruh anaknya untuk menceraikan istri/ suami karena anaknya mencintainya dan orang tuanya cemburu dengannya atau sebab yang lainnya  ,  maka pada keadaan ini tidak wajib untuk mentaatinya tetap sang anak harus pandai-pandai dalam memberikan sikap untuk tidak menyakiti kedua orang tuanya dan berusaha untuk menyadarkannya .
karena orang tua menyuruh hal ini dengan landasan hawa nafsunya bukan karena alasan yang syar'i .
dalam hal ini imam ahmad ditanya tentang masalah ini datang seorang laki-laki kepada imam ahmad lalu bertanya  : " bapakku menyuruhku untuk menceraikan istriku apakah aku menceraikannya ? .
beliau menjawab : " jangan engkau ceraikan " .
laki-laki ini menjawab : " bukankah nabi pernah menyuruh  ibnu umar untuk menceraikan istrinya ketika umar menyuruhnya ? ".
beliau menjawab : " apakah bapakmu itu seperti umar ...?".
hal ini karena umar melihat suatu kemashlahatan bukan karena dorongan hawa nafsu semata .

menyentuh kemaluan anak .

pertanyaan : " apa hukum seorang ibu yang membersihkan kotoran dan menyentuh kemaluan anak membatalkan wudhu'nya ?".

jawab : " hal tersebut tidak membatalkan wudhu'nya ".