pertanyaan : " apabila orang tua menyuruh anaknya menceraikan istri/suami apakah sang anak wajib untuk mentaatinya atau tidak ? ".
jawab : " apabila orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istri/ suami maka hal ini ada dua keadaan :
- orang tua tersebut menjelaskan pada anaknya sebab-sebab syar'i yang menuntut sang anak untuk menceraikan suami / atau istrinya .
- orang tua yang menyuruh anaknya untuk menceraikan istri/ suami karena anaknya mencintainya dan orang tuanya cemburu dengannya atau sebab yang lainnya , maka pada keadaan ini tidak wajib untuk mentaatinya tetap sang anak harus pandai-pandai dalam memberikan sikap untuk tidak menyakiti kedua orang tuanya dan berusaha untuk menyadarkannya .
dalam hal ini imam ahmad ditanya tentang masalah ini datang seorang laki-laki kepada imam ahmad lalu bertanya : " bapakku menyuruhku untuk menceraikan istriku apakah aku menceraikannya ? .
beliau menjawab : " jangan engkau ceraikan " .
laki-laki ini menjawab : " bukankah nabi pernah menyuruh ibnu umar untuk menceraikan istrinya ketika umar menyuruhnya ? ".
beliau menjawab : " apakah bapakmu itu seperti umar ...?".
hal ini karena umar melihat suatu kemashlahatan bukan karena dorongan hawa nafsu semata .
0 komentar:
Posting Komentar