Pertanyaan : " Apakah hukum memakai lipstik bagi para wanita ?"
Jawab : " Pemerah bibir atau lipstik tidak mengapa untuk digunakan karena asal sesuatu itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya , dan tidak ada dalil yang tetap untuk dikatakan lipstik ini termasuk dari jenis tatto .
Karena tatto itu adalah " menanamkan gambar berwarna didalam kulit " .
Akan tetapi barang ini apabila terdapat sesuatu yang membahayakan bagi bibir seperti mengeringkan dan memecahkan bibir maka dilarang .
Janganlah kalian menghantarkan diri-diri kalian dalam kebinasaan .
Kamis, 11 April 2013
Hukum Memakai Lipstik ( Pemerah Bibir ).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar