Kamis, 11 April 2013

Hukum Memakai Lipstik ( Pemerah Bibir ).

Pertanyaan : " Apakah hukum memakai lipstik bagi para wanita ?"

Jawab : " Pemerah bibir atau lipstik tidak mengapa untuk digunakan karena asal sesuatu itu halal sampai datang dalil yang mengharamkannya , dan tidak ada dalil yang tetap untuk dikatakan lipstik ini termasuk dari jenis tatto .

Karena tatto itu adalah "  menanamkan gambar berwarna didalam kulit  " .

Akan tetapi barang ini apabila terdapat sesuatu yang membahayakan bagi bibir seperti mengeringkan dan memecahkan bibir maka dilarang .

Janganlah kalian menghantarkan diri-diri kalian dalam kebinasaan .

0 komentar:

Posting Komentar