بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan :
Berapakah batasan usia untuk anak laki-laki yang dianjurkan untuk berhijab darinya seorang wanita ?
Jawaban :
Ddisebutkan dalam ayat Annur :31 batasan seorang anak yang boleh untuk membuka hijab didepan mereka :
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
Artinya : ” atau seorang anak yang belum mengenal aurot wanita “ . Ddidalam ayat ini tidak disebutkan batasan umur , akan tetapi seorang anak yang sudah mengenal aurot wanita dan memperhatikannya serta mulai membicarakannya maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk membuka perhiasannya didepan anak tersebut atau membuka hijabnya .
Ada perbedaan antara seorang anak satu dengan yang lainnya dalam masalah ini. Maka yang jadi batasan adalah sifat yang tersebut dalam ayat dan bukan degan batasan umur.
( Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah )
0 komentar:
Posting Komentar