بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ditulis oleh alfaqir ila afwi robbih : al-Ustadz Abul Hasan alwonogiry .
Cikarang – Bekasi .
Pada tulisan ini penulis hendak menjelaskan sedikit tentang
bagaiman cara membagi daging aqiqoh secara syari’at dengan menukilkan
ucapan dan fatawa para ulama seputar permasalahan ini .
Para ulama tidak membedakan antara aqiqoh dengan hewan qurban,
disebutkan disana perbedaan dan persamaan dua ibadah yang disyariatkan
ini sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab fiqh dan disini bukan tempat
untuk berpanjang lebar tentang itu . dan dari persamaan hukum dari dua
ibadah yang mulia ini adalah siapa yang berhak untuk menerimanya
Disebutkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud rohima humalloh dan tidak
diketahui adanya penyelisihan dari para shohabat yang lainnya : “
bahwasannya daging aqiqoh itu dibagi seperti daging kurban sepertiga
untuk fuqoro’ , sepertiga untuk hadiah ,dan sepertiga untuk ahli bait “. sebagaimana disebutkan dari hadits Ibnu Abbas dan yang lainnya .
Imam Syafii’ dan Ibnu Sirin berkata : “ silahkan engkau lakukan sesuai keinginanmu pada daging aqiqohmu “ .
Ditanyakan pada ibnu sirin : “ apakah boleh dimakan semua ? beliaumenjawab : “ saya tidak mengatakan seperti itu “.
Berkata Ibnu Qudamah : Yang lebih pas dalam masalah ini adalah
menqiaskan aqiqoh dengan sembelihan kurban karena nasikah itu
disyari’atkan dan tidak diwajibkan sebagaiman kurban , persamaan dalam
sifat , kadar , sunah serta syarat-syaratnya demikian juga orang-orang
yang berhak untuk menerimanya
( al-Migny Libnil Qudamah ).
Berkata asy-Syeikh Fauzan dalam kitabnya Mulakhos Fiqhiyah : “ dicintai pada daging aqiqoh untuk makan darinya , manghadiahkan dan bershodaqoh sepertigaan seperti sembelihan qurban “.
Dan tidak diketahui dari ucapan para ulama wajib untuk menshodaqohkan
semua daging baik qurban atau aqiqoh melainkan hanya sekedar afdholiah (
yang paling utama ) saja yaitu : “ membagikan semua dagingnya untuk
kaum muslimin itu lebih baik dan tidak sampai pada tingkat wajib wallohu
a’lam .
Ada beberapa permasalahan dalam hal ini :
Masalah 1: “ Bagi yang diwakilkan atau diwashiatkan apakah dia
mengambil hukum yang mewakilkan atau yang mewashiatkan dalam pengambilan
hak daging ini ?
Jawab : “ bagi yang diwakilkan atau diwashiatkan diperbolehkan untuk
mengambil daging hewan aqiqoh atau qurban tadi seperti pemiliknya yaitu
sepertiga dagingnya sebagaimana difatwakan oleh para ulama sunah “.
وعن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال : ” كلوا وأطعموا وادخروا ” . رواه البخاري
Dari Salamah bin Akwa’ bahwasannya nabi bersabda : “ makanlah kalian darinya dan berilah makan dan simpanlah “ ( HR.Bukhory).
Masalah 2 : “ Berapakah kadar yang diperbolehkan untuk dimakan atau dihadiahkan ?
Jawab : “ disebutkan dalam masalah ini perkarannya luas tidak
sempit yang diatur dalam kadar tertentu ,dan yang dipilih sepertiga
dimakan dan sepertiga dihadiahkan “.
Masalah 3 : “ Bolehkah menyimpan daging aqiqoh atau qurban ataukah harus dihabiskan seketika itu juga ?
Jawab : “ pendapat para ulama kadar daging yang boleh dimakan
maka boleh disimpan,dan tidak ada batasan hari dalam menyimpan,
disebutkan dalam hadits buraidah riwayat imam muslim no : 1977 : “ maka simpanlah daging itu semau kalian “.
Mudah-mudahan bermanfaat .
Wallohu a’lam bishshowaab .
Terimakasih atas infonya..
BalasHapusPusat Layanan Aqiqah Jogja