Jumat, 01 Maret 2013

Seputar Pembagian Daging Aqiqoh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ditulis oleh alfaqir ila afwi robbih : al-Ustadz Abul Hasan alwonogiry .
Cikarang – Bekasi .

        Pada tulisan ini penulis hendak menjelaskan sedikit tentang bagaiman cara membagi daging aqiqoh secara syari’at dengan menukilkan ucapan dan fatawa para ulama seputar permasalahan ini .

Para ulama tidak membedakan antara aqiqoh dengan hewan qurban, disebutkan disana perbedaan dan persamaan dua ibadah yang disyariatkan ini sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab fiqh dan disini bukan tempat untuk berpanjang lebar tentang itu . dan dari persamaan hukum dari dua ibadah yang mulia  ini adalah siapa yang berhak untuk menerimanya

Disebutkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud rohima humalloh dan tidak diketahui adanya penyelisihan dari para shohabat yang lainnya : “ bahwasannya daging aqiqoh itu dibagi seperti daging kurban sepertiga untuk fuqoro’ , sepertiga untuk hadiah ,dan sepertiga untuk ahli bait “. sebagaimana disebutkan dari hadits Ibnu Abbas dan yang lainnya .

Imam Syafii’ dan Ibnu Sirin berkata : “ silahkan engkau lakukan sesuai keinginanmu pada daging aqiqohmu “ .

Ditanyakan pada ibnu sirin : “ apakah boleh dimakan semua ? beliaumenjawab : “ saya tidak mengatakan seperti itu “.

Berkata Ibnu Qudamah : Yang lebih pas dalam masalah ini adalah menqiaskan aqiqoh dengan sembelihan kurban karena nasikah itu disyari’atkan dan tidak diwajibkan sebagaiman kurban , persamaan dalam sifat , kadar , sunah serta syarat-syaratnya demikian juga orang-orang yang berhak untuk menerimanya
( al-Migny Libnil Qudamah ).

Berkata asy-Syeikh Fauzan dalam kitabnya Mulakhos Fiqhiyah : “ dicintai pada daging aqiqoh untuk makan darinya , manghadiahkan dan bershodaqoh sepertigaan seperti sembelihan qurban “.

Dan tidak diketahui dari ucapan para ulama wajib untuk menshodaqohkan semua daging baik qurban atau aqiqoh melainkan hanya sekedar afdholiah ( yang paling utama ) saja yaitu : “ membagikan semua dagingnya untuk kaum muslimin itu lebih baik dan tidak sampai pada tingkat wajib wallohu a’lam  .

Ada beberapa permasalahan dalam hal ini :

Masalah 1: “ Bagi yang diwakilkan atau diwashiatkan  apakah dia mengambil hukum yang mewakilkan atau yang mewashiatkan dalam pengambilan hak daging ini ?  

Jawab : “ bagi yang diwakilkan atau diwashiatkan diperbolehkan untuk mengambil daging hewan aqiqoh atau qurban  tadi seperti pemiliknya yaitu sepertiga dagingnya  sebagaimana difatwakan oleh para ulama sunah “.

وعن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال : ” كلوا وأطعموا وادخروا ” . رواه البخاري
Dari Salamah bin Akwa’ bahwasannya nabi bersabda : “ makanlah kalian darinya dan berilah makan dan simpanlah “ ( HR.Bukhory).

Masalah 2 : “ Berapakah kadar yang diperbolehkan untuk dimakan atau dihadiahkan ?

Jawab : “ disebutkan dalam masalah ini perkarannya luas tidak sempit yang diatur dalam kadar tertentu ,dan  yang dipilih sepertiga dimakan dan sepertiga dihadiahkan  “.

Masalah 3 :  “ Bolehkah menyimpan daging aqiqoh atau qurban ataukah harus dihabiskan seketika itu juga ?

Jawab : “ pendapat para ulama kadar daging yang boleh dimakan maka boleh disimpan,dan tidak ada batasan hari dalam menyimpan, disebutkan dalam hadits buraidah riwayat imam muslim no : 1977 : “ maka simpanlah daging itu semau kalian “.

Mudah-mudahan bermanfaat .
Wallohu a’lam bishshowaab .

1 komentar: