Jumat, 01 Maret 2013

Hukum Memangkas Rambut Sebahu bagi Wanita

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan :
Hukum memangkas rambut sampai sebahu bagi wanita untuk tujuan berhias ?

Jawaban :
Wanita yang memangkas rambutnya ada dua keadaan :
Yang pertama : menyerupai potongan rambut laki-laki maka ini harom hukumnya dan termasuk dari dosa besar disebutkan dalam shohih bhukori no 5885 rosul mela’nat wanita yang menyerupai laki-laki “.

Yang kedua : ” tidak sampai ketingkatan penyerupaan maka ini ada selang pendapat dari para ulama : boleh ,harom dan makruh dan yang terakhir yang mayshur dari mazhab imam ahmad .

Bagaimanapun keadaannya hendaklah seseorang berhati-hati dan tidak mudah menerima setiap model yang datang dari orang-orang kafir  karena hal ini bisa mendatangkan rasa cinta kepada mereka ( Fatawa Sheikh Utsaimin )


 

0 komentar:

Posting Komentar