بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan :
Hukum memangkas rambut sampai sebahu bagi wanita untuk tujuan berhias ?
Jawaban :
Wanita yang memangkas rambutnya ada dua keadaan :
Yang pertama : menyerupai potongan rambut laki-laki maka ini harom hukumnya dan termasuk dari dosa besar disebutkan dalam shohih bhukori no 5885 rosul mela’nat wanita yang menyerupai laki-laki “.
Yang kedua : ” tidak sampai ketingkatan penyerupaan maka ini ada selang pendapat dari para ulama : boleh ,harom dan makruh dan yang terakhir yang mayshur dari mazhab imam ahmad .
Bagaimanapun keadaannya hendaklah seseorang berhati-hati dan tidak mudah menerima setiap model yang datang dari orang-orang kafir karena hal ini bisa mendatangkan rasa cinta kepada mereka ( Fatawa Sheikh Utsaimin )
0 komentar:
Posting Komentar