Jumat, 01 Maret 2013

Hukum Menggunakan Kain Jeans ( Levis).

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Pertanyaan : ” apa hukum menggunakan pakaian yang terbuat dari bahan jins ( levis ) karena kenyamanan dan tebalnya kain ini , apakah termasuk dari tasyabuh dengan orang kafir ?

Jawab : ” At-Tasyabuh adalah : melakukan sesuatu ( didalamnya perbuatan atau ucapan atau berpakaian ) yang menjadi kekhususan suatu kaum “. 

Apabila seseorang menggunakan kain ini atau yang lainnya yang menyerupai pakaian -pakaian orang kafir maka ini masuk dalam tasyabuh yang dilarang agama . adapun menggunakan pakaian yang terbuat dari kain ini akan tetapi berbeda dengan model -model pakaian orang kafir maka ini bukan merupakan tasyabuh “. 
( Fatawa Usroh Muslimah Sheikh Utsaimin rahimahullah ).

0 komentar:

Posting Komentar