بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan : ” apa hukum menggunakan pakaian yang
terbuat dari bahan jins ( levis ) karena kenyamanan dan tebalnya kain
ini , apakah termasuk dari tasyabuh dengan orang kafir ?
Jawab : ” At-Tasyabuh adalah : melakukan sesuatu (
didalamnya perbuatan atau ucapan atau berpakaian ) yang menjadi
kekhususan suatu kaum “.
Apabila seseorang menggunakan kain ini atau
yang lainnya yang menyerupai pakaian -pakaian orang kafir maka ini masuk
dalam tasyabuh yang dilarang agama . adapun menggunakan pakaian yang
terbuat dari kain ini akan tetapi berbeda dengan model -model pakaian
orang kafir maka ini bukan merupakan tasyabuh “.
( Fatawa Usroh Muslimah Sheikh Utsaimin rahimahullah ).
0 komentar:
Posting Komentar