بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ditulis oleh : al-Ustadz Abul-Hasan al-wonogiry hafizhahullah
Cikarang – Bekasi
Hukum Daging Hewan Jalaalah dalam Islam .
1. Pengertian jalaalah ‘.
2. hukumnya .
3. Kapan halal untuk dimakan.
4. Pengaruh buruk bagi yang makan hewan jalaalah pada akhlaq dan pada thobiat pemakannya .
Pengertian Jalaalah :
Isthilah jalalah menurut islam adalah : “ hewan yang mengkonsumsi makanan dari kotoran atau najasah dari onta , sapi , kambing atau ayam dan yang lainnya “ .
yaitu yang mendominasi makanan yang dia makan sehari-hari sampai
dikatakan hewan ini sebagai hewan pemakan kotoran adapun sesekali maka
tidak masuk dalam kategori ini. sebab tidak selamat dari perkara ini
mayoritas hewan baik darat atau air yang terkadang memakan kotoran baik
kotoran manusia atau yang lain atau bangkai .adapun dalam qoidah syariah
yang sedikit itu dimaafkan .
روى ابن عمر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن أكل الجلالة وألبانها]
Disebutkan dalam hadits ibnu umar rodhiallohu anhu : ” Rosululloh melarang memakan daging jalaalah ( pemakan najasah ) dan susunya ”. ( HR. abu daud ,tirmidzi,ibnu majah, dishohihkan oleh syeikh al-albany lihat alirwa’ 8/149 ).
وروي عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال :
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الإبل الجلالة أن يؤكل بحمها ولا
يحمل عليها إلا الأدم ولا يركبها الناس حتى تعلف أربعين ليلة
darinya pula : “ rosululloh melarang jalaalah dari unta
: untuk dimakan dagingnya , untuk ditumpangi sesuatu kecuali al-adam (
kulit ) untuk dikendarai sampai diberi makan selama 40 hari ” ( HR . al-khlaal dengan sanadnya ) .
Hukum Daging , susu dan telornya serta hukum mengendarainya :
Hukum memakan daging jalaalah ada perbedaan pendapat dikalangan
ulama ada tiga pendapat : harom , makruh , boleh . dan yang mendekati
dalil adalah haromnya hewan tersebut waallohu a’lam .
dalilnya :
روى ابن عمر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن أكل الجلالة وألبانها
Disebutkan dalam hadits ibnu umar rodhiallohu anhu : ” Rosululloh melarang memakan daging jalaalah ( pemakan najasah ) dan susunya ”. ( HR. abu daud ,tirmidzi,ibnu majah, dishohihkan oleh syeikh al-albany lihat alirwa’ 8/149 ).
Hal itu karena daging yang tumbuh dari nya adalah dari sebab makanan
tersebut maka jadilah daging tadi najis seperti abu dari hasil
pembakaran najis . adapun yang mengatakan daging dan susunya tidak
mengapa untuk dimakan dan dikiaskan dengan peminum khomr bahwasannya
tubuhnya tidak dihukumi najis maka dijawab oleh para ulama jalaalah
dengan peminum khomr berbeda , adapum dia karena mayoritas makanannya
bukan dari khomr berbeda dengan jalaalah . pendapat haromnya jalaalah
ini dipegang oleh imam ahmad dalam pendapat lain beliau juga berpendapat
makruh .
Demikian juga susunya karena apabila dagingnya berpengaruh maka susu
dan telornya juga akan berpengaruh , demikian juga mengendarainya
apabila hewan tersebut adalah hewan yang disiapkan untuk kendaraan
seperti onta , kuda dll sebagaimana tersebut dalam hadits diatas ,
sebagian para ulama membolehkan apabila menggunakan alas pada
punggungnya karena alasan tidak boleh mengendarainya itu sebab keringat
yang keluar dari hewan tadi seperti hukum dagingnya .
dalilnya :
وروي عن عبد الله بن عمرو بن العاص قال :
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الإبل الجلالة أن يؤكل بحمها ولا
يحمل عليها إلا الأدم ولا يركبها الناس حتى تعلف أربعين ليلة
diriwayatkan dari abdulloh bin amr bin ash : “ rosululloh
melarang jalaalah dari unta : untuk dimakan dagingnya , untuk
ditumpangkan padanya sesuatu kecuali al-udum ( kulit-kulit ) dan tidak
dikendarai sampai diberi makan selama 40 hari ” ( HR . al-khlaal dengan sanadnya ) .
Kapan dihalalkan jalaalah ?
Akan hilang hukum haromnya atau dibencinya
hewan tersebut dengan dikurung dan diberi makan dengan makanan yang
bersih , dan dari sini timbul perbedaan pendapat dari kalangan para
ulama berapakah kadar kurungan dan pemberian makan tersebut sehingga
bisa halal untuk dimakan dan dikendarai .
diriwayatkan dari muhammad dari abi hanifah beliau berkata : “ tidak ada batasan dalam mengurungnya , dikurung sampai membaik daging dan tubuhnya “. dalam ucapannya yang lain beliau berkata sebagaimana dinukil dari abu yasuf : “ dikurung selama tiga hari “.
Apabila sudah dikurung selama tiga hari atau lebih dan diberi makan
dengan makanan yang suci maka boleh disembelih dan memakannya .
disebutkan pula dari pendapat yang lain
tentang kadar pengurungan ini : ” tiga hari untuk jenis burung dan 40
hari untuk yang lainnya ” dan berkata dengan ini pula imam ahmad .
disebutkan dari imam as-sarkhosy : ” yang shohih dalam hal ini adalah tidak ada pembatasan yaitu sampai hilang bau busuk dari hewan tadi “.
adapaun pembatasan tiga hari atau lebih hanya sekedar keumuman hewan
apabila dikurung selama ini akan hilang apa yang ada dalam lambungnya .
disebutkan dalam hadits ibnu umar : ” bahwasannya dia dulu mengurung ayam jalaalah selama tiga hari “ . ( shohih lihat alirwa’ : 2504 ).
Pengaruh buruk hewan jalaalah bagi yang memakannya .
diantara hikmah larangan makan hewan ini adalah :
1 . thobi’at yang buruk pada hewan tadi
akan mempengarui orang yang memakannya , dimana hewan ini sudah keluar
dari thobi’at dirinya dengan memakan makanan yang baik dan suci
berpindah kepada makanan yang kotor dan najis .
2. kebiasaan buruk hewan tadi akan
mempengarui kepribadian pemakannya , karena seseorang itu akan tumbuh
sesuai pengaruh lingkungannya baik dan buruknya ,dan darinya adalah
makanan , hal ini pula terdapat dalam hadits yang lain dimana para
penggembala unta akan menjadi sombong karena kebiasaan nya yang mencari
makan ditempat yang tinggi hal ini pun mempengarui panggembalanya
demikian penggembala kambing ketenangannya mempengarui panggembalanya
yang tenang tidak seperti penggembala onta , dan kita juga dilarang
duduk pada kulit dari kulit macam karena hikmah-hikmah yang terkandung
didalamnya .
waallohu a’lam bish-shoowab .
selamat membaca semoga bermanfaat .
0 komentar:
Posting Komentar