Kamis, 11 April 2013

Hukum Khulwat ( berdua-duaan ) Wanita dengan Supir.

Pertanyaan : " Apa  hukum khulwat ( berdua-duaan ) seorang wanita dengan seorang sopir ?"

Jawab : " Perbuatan ini dilihat dari dua segi :

1. Bersama sopir beberapa penumpang yang lain dimana sopir tidak bersendirian dengan seorang wanita maka nitidak mengapa apabila masih didalam kota .

Telah tersebut dalam hadits : " janganlah seorang laki-laki bersendirian bersama seorang wanita yang bukan mahromnya melainkan yang ketiganya adalah syithon " .

Dan keadaan diatas bukan khulwat yang dilarang dengan syarat ada sifat amanah pada sopir , apabila tidak amanah dan tidak aman dari penghianatannya maka tidak boleh seorang sopir bersendirian dengan para wanita kecuali mereka ditemani dengan mahrom mereka laki-laki yang sudah balig dan beraqal .

2. Seorang wanita pergi bersama sopirnya berduaan saja maka ini tidak boleh walaupun hanya sebentar , karena itulah yang dikatakan khulwat bersendiriannya seorang laki-laki dan wanita yang dilarang dalam hadits .

0 komentar:

Posting Komentar