Pertanyaan : " Termasuk cara yang dipakai wanita dalam berdandan dan berhias menggunakan alat pada rambut yang berguna untuk mengumpulkan rambutnya diatas kepala apakah hukum perkara ini ?
Jawab : " Rambut wanita apabila terkumpul diatas kepala maka ini termasuk dalam larangan hadits nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim " dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat .....para wanita yang berpakaian tapi telanjang , yang condong dan melenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang miring " .
Apabila dibelakang atau di pundak maka tidak mengapa .akan tetapi apabila keluarhendaklah di lepas karena termasuk tabarruj yang dilarang dan tampak dari balik kerudung yang menimbulkan fitnah ( Sheikh Utsaimin)
Kamis, 11 April 2013
Hukum Menyanggul Rambut diatas Kepala bagi Wanita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar