Kamis, 11 April 2013

Hukum Memakai Sambungan Rambut bagi Wanita

Pertanyaan  : " Apa hukumnya menggunakan rambut sambungan atau pasangan dengan tujuan untuk berhias bagi wanita ?

Jawab :  " Rambut sambungan hukumnya haram dan masuk pada larangan 'alwashl' karena rambut ini menampakkan kepala perempuan dari aslinya yang hal itu menyerupai ' al-washl' .

Dan Rosul telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan .

Hadits diriwayatkan oleh imam bukhory dan imam muslim .

Akan tetapi apabila seorang wanita tidak memiliki rambut sama sekali botak atau yang lainnya maka boleh memakai rambut pasangan ini untuk menutupi aibnya .karena menghilangkan aib diperbolehkan .
karena inilah Rosul membolehkan bagi shohabat yang terpotong hidungnya pada salah satu peperangan untuk memasang hidung dari emas, atau hidung yang bengkok lalu di tegakkan atau menghilangkan titik hitam pada wajah .

( As-syeikh Utsaimin )

0 komentar:

Posting Komentar