Pertanyaan : " apakah suara perempuan itu aurot apabila dia berbicara unutk kebutuhannya tanpa dibarengi dengan kelembutan atau diperindah ketika membeli atau yang lainnya ? ".
Jawab : " suara ucapan wanita tidak haram dan buka aurot selama tidak dilembutkan dan diindah-indahkan , atau dengan nada-nada yang menimbulkan fitnah .
Disebutkan dalam surat al-ahzab : 32 :
" maka janganlah para wanita itu melembut-lembutkan suaranya maka condonglah orang-orang yang hatinya terdapat penyakit , dan katakanlah dengan ucapan yang baik " .
didalam ayat ini alloh tidak mengatakan : " janganlah kalian berbicara dengan para lelaki " tetapi : " janganlah kalian lemah-lembutkan suara kalian " .
al-khudhu ' ma'nanya lebih khusus dari keumuman ucapan .
Jadi pembicaraan antara laki-laki dan wanita apabila tidak menimbulkan fitnah tidak mengapa .
dulu para perempuan datang kepada nabi dan berbicara dan para shohabat mendengar suaranya , dia berbicara dan nabipun menjawabnya dan hal itu tidak diingkari .
Akan tetapi selayaknya pada keadaan ini tidak ada khulwat padanya baik dengan ditemani mahromnya dan tidak ada fitnah dari keduanya
.
Karena inilah tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk menikmati suara wanita indifidul atau bersama-sama kecuali istrinya sendiri . ( As-sheikh Utsaimin ).
Kamis, 11 April 2013
Percakapan antara Laki-laki dan Perempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar