Kamis, 11 April 2013

Percakapan antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan : " apakah suara perempuan itu aurot apabila dia berbicara unutk kebutuhannya tanpa dibarengi dengan kelembutan atau diperindah ketika membeli atau yang lainnya ? ".

Jawab : " suara ucapan wanita tidak haram dan buka aurot selama tidak dilembutkan dan diindah-indahkan , atau dengan nada-nada yang menimbulkan fitnah .

 Disebutkan dalam surat al-ahzab : 32 :
 " maka janganlah para wanita itu melembut-lembutkan suaranya maka condonglah orang-orang yang hatinya terdapat penyakit , dan katakanlah dengan ucapan yang baik " .
didalam ayat ini alloh tidak mengatakan : " janganlah kalian berbicara dengan para lelaki "  tetapi : " janganlah kalian lemah-lembutkan suara kalian " .

al-khudhu ' ma'nanya lebih khusus dari keumuman ucapan .

Jadi pembicaraan antara laki-laki dan wanita apabila tidak menimbulkan fitnah tidak mengapa .
dulu para perempuan datang kepada nabi dan berbicara dan para shohabat mendengar suaranya , dia berbicara dan nabipun menjawabnya dan hal itu tidak diingkari .

Akan tetapi selayaknya pada keadaan ini tidak ada khulwat padanya baik dengan ditemani mahromnya dan tidak ada fitnah dari keduanya
.
Karena inilah tidak diperkenankan bagi laki-laki untuk menikmati suara wanita indifidul atau bersama-sama kecuali istrinya sendiri . ( As-sheikh Utsaimin ).

0 komentar:

Posting Komentar