Sabtu, 13 April 2013

hukum tukar cicin .

pertanyaan : " apakah hukum memakai cincin tunangan ? ".

jawab : "  adapun cincin pada asalnya barang yang diperbolehkan dalam syari'at kecuali apabila disertai dengan keyakinan yang salah seperti yang terjadi pada sebagian adat daerah , ditulis pada cincin tersebut nama laki-laki dan nama perempuan dengan sangkaan dan keyakinan hal itu sebagai tanda adanya hubungan antara kedua belah pihak yang memperbolahkan untuk berhubungan dan bahkan ikhtilat bagi keduanya sepertiyang dilakukan sebagian adat-istiadah daerah , pada gambaran ini maka cincin tunagan haram hukumnya , karena suatu kaitan yang tidak ada ubungannya dengan syari'at maupun realita kenyataannya .
adapun tanpa keyakinan itu maka diperbolehkan dengan catatan yang memakaikan cincin tersebut masing-masing , bukan laki-laki memakaikan kepada perempuan ataupun sebaiknya karena mereka belum menjadi suami-istri yang sah sampai melakukan aqad nikah .( syeikh utsaimin ).

0 komentar:

Posting Komentar