Pertanyaan : " Terlihat dari sebagian para wanita mereka bersengaja mencabut bulu alis atau menipiskannya untuk berhias bagaimanakah hukumnya ?
Jawab : " Masalah ini ada dua segi :
1. Dengan mencabutnya maka ini diharamkan dan termasuk dari dosa besar dan bagian dari an-namsh yang dilaknat oleh rosululloh parapelakunya .
2 . Dengan mencukurnya dan menipiskannya maka ini ada khilaf dari kalangan ulama apakah termasuk dari an-namsh atau bukan ? dan yang utama menjahuinya .
Adapun rambut-rambut yang tumbuh pada tempat yang tidak biasanya pada seorang perempuan maka boleh untuk dihilangkan seperti tumbuh kumis atau ulu dipipi yang membuat buruk dan aib bagi perempuan .
( Syeikh Utsaimin ).
Kamis, 11 April 2013
Hukum Mencabut Alis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar