Sabtu, 13 April 2013

keutamaan masjid dan kesalahan-kesalahan seputarnya .

بسم الله الرحمن الرحيم

keutamaan masjid

  • masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh alloh .
 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال
 أحب البلاد إلى الله مساجدها وأبغض البلاد إلى الله أسواقها

dari abi huroiroh bahwasannya rosululloh bersabda : " tempat yang paling dicintai oleh alloh adalah masjid dan tempat yang paling dibenci alloh adalah pasar " ( HR muslim ).
  • kecintaan mendatangi berada didalam masjid akan mendapatkan naungan alloh pada hari qiyamat .
 و رجل قلبه معلق بالمساجد
dari abi huroiroh pula beliaubersabda  tujuh golongan yang akan mendapat naungan pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungannya diantaranya adalah  :  " seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid " . ( HR muslim ) .

pada hadits ini terdapat dua pendapat : 

1. penyerupaan hati seorang mu'min dengan lentera yang menempel dimasjid yang mengisyaratkan lamanya berdiam diri ditempat itu dengan hati seorang mu'min yang senantiasa terpaut dengan masjid walaupun badan nya telah keluar dari nya .

2. di ambil dari kalimat " al-'alaaqoh " yang ma'nanya " cinta yang sangat " seakan-akan hati seorang mu'min itu terikat dengan masjid , ketika dia hendak keluar dia kembali tertarik masuk dengan ikatan tadi saking cintanya dia dengan masjid .

  • . seseorang yang melangkahkan kaki menuju masjid akan disiapkan baginya hidangan disurga .

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ »

dari abi huroiroh dari nabi bersabda: " barangsiapa yang berangkat pagi hari kemasjid atau pada sore hari akan alloh siapkan baginya hidangan dari surga setiap kali dia berangkat dipagi dan sore hari " ( HR .muttafaqun alaih ).

  • kecintaan alloh terhadap muslim yang mendatanginya .
disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad ( 7720 ) dan ibnu khuzaimah dan dishohihkan oleh al-baaniy dalam shohih targib ( 298 ) .

  • setiap langkah kaki  yang diayunkan akan mendapatkan pengguguran dosa dan pengangkata derajat .   
 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال
 : ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا ويرفع به الدرجات ؟ قالوا بلى يا رسول الله قال إسباغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا إلى المساجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط



beberapa kesalahan seputar masjid .



  1. masuk masjid dengan mendahulukan kaki kiri .
termasuk dari sunnah adalah mendahulukan kaki yang kanan pada tempat-tempat yang dimuliakan seperti masjid, rumah dll dan mendahulukan kaki yang kiri pada tempat-tempat yang jorok seperti WC dll .
diriwayatkan dari al-hakim dalam al-mustadrok dengan sanad yang hasan dari shohabat anas bin malik : " termasuk dari sunah apabila engkau masuk masjid untuk mendahulukan kakimu yang kanan dan apabila keluar hendaklah mendahulukan kaki yang kiri ".
berkata imam bukhory dalam shohihnya : " dulu ibnu umar mendahulukan yang kanan dan apabila keluar mendahulukan kakinya yang kiri ".
2. menghadiri sholat jama'ah dengan pakaian yang kurang sopan ( rendah ).
sebagian para karyawan mereka apabila dikumandangkan adzan bersegera untuk menuju masjid dan meninggalkan pekerjaan mereka akan tetapi yang sangat disayangkan mereka tidak memperhatikan pakaian yang mereka pakai yang kotor , berbau dan terkesan awut-awutan . sehingga meninggalkan rasa hormat dengan ibadah mereka kepada robbnya .
disebutkan dalam al-quran :
   يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ 

artinya : "  wahai bani adam ambillah perhiasan kalian apabila hendak menuju masjid ".
dalam ayat ini perintah untuk berpenampilan indah termasuk dalam berpakaian apabila hendak menegakkan sholat dimasjid .
3. keluar dari masjid setelah adzan .
diriwayatkan oleh imam muslim dari abi sya'tsa berkata : " kami dulu dudukdimasjid bersama abi huroiroh kemudian muadzdzin mengumandangkan adzan bangkitlah salah seorang laki-laki untuk keluar , dipandangi laki-laki ini oleh abu huroiroh sampai dia keluar masjid lalu beliau berkata : " orang ini telah berma'shiat terhadap abal qosim ".
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"لا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلا مُنَافِقٌ". 
artinya : " tidaklah ada seseorang yang mendengar adzan dimasjidku ini lalu dia keluar dari masjid kecuali ada sebuah kebutuhan , lalu dia tidak kembali kemasjid melainkan seorang munafiq ".
4.  An-na'yu menyiarkan kematian seseorang dengan pengeras suara dimasjid .

perbuatan ini termasuk dalam bid'ah yang dilarang dalam agama islam yang mayoritas kaum muslimin tidak mengetahui hal ini dan banyak sekali kita saksikan dimasjid-masjid sekeliling kita , padahal telah tetap larangan tersebut dalam hadits bahwasannya rosul melarang dari perbuatan ini karena termasuk perbuatan jahiliyah .
berkata al-asma'iy : " dahulu orang arab apabila ada yang meninggal dunia dia membawa qodr lalu menyeru diatas kendaraannya berjalan ditengah-tengah manusia  " fulan telah meninggal dunia ".
berkata ibnu 'aroby : " diambil dari kumpulan hadits-hadits seputar ini tiga keadaan : 
  • disunahkan untuk memberitahukan kepada keluarga , sahabat, dan orang sholih .
  • mengundang perayaan kematian untuk kebanggaan maka ini makruh .
  • bentuk pengumuman yang lain seperti " niyahah " maka ini haram .
berkata al-qosimy : " termasuk dari bid'ah adalahmengumumkan kematian seseorang dimenara-menara masjid dan dengan pengeras suara ".
   
5. membaca al-kahfi dengan pengeras suara pada hari jum'at .

pada sebagian masjid kita saksikan hal ini diman salah satu dari mereka membaca surat al-kahfi dengan pengeras suara , hal ini dilarang karena dapat mengganggu jama'ah yang lain yang sebagian sedang sholat , berdzikir dan ibadah yang lainnya .
apabila hal ini terdapat kebaikan tentunya para shohabat tidak akan meninggalkannya dan mereka akan lebih dahulu mengerjakannya .

6. mengeraskan suara didalam masjid .

masjid itu adalah rumah alloh maka bagi seorang muslim untuk menjaga kehormatannya dengan berbuat dan bertindak dengan sopan didalamnya diantaranya dengan tidak mengangkat suara didalam masjid .

diriwayatkan dari 'umar bin alkhotob' dia melihat dua orang laki-laki yang mengangkat suaranya didalam masjid maka beliau menyuruh sa'id bin yazid : " suruh mereka menemuiku maka akupun membawa keduanya kehadapan umar .
lalu umar berkata : " siapa kalian ? dan dari mana kalian ? "
keduanya menjawab : " dari thoif".
beliau menimpali : " kalau seandainya kalian dari negri iniaku akan hukum kalian yang telah mengeraskan suara kalian dimasjid.... ! ".

diperbolehkan bercakap-cakap dimasjid dengan dua ketentuan :
  • tidak mengeraskan suara 
  • tidak mengganggu yang lainnya yang sedang beribadah .   
adapun hadits :

: ( الكلام في المسجد يأكل الحسنات كما تأكل النار الحطب ) فلا أصل له

artinya : " berbicara dimasjid akan memakan kebaikan seperti api memakan kayu bakar ".

hadits palsu yang tidak ada asalnya  

  : ( الحديث في المسجد يأكل الحسنات كما تأكل البهائم الحشيش ) .

artinya : " bercakap-cakap dimasjid akan memakan kebaikan sebagaimana hewan memaan rumput " ( hadits lemah )

7. mencari barang yang hilang dimasjid.

  : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل لا ردها الله عليك فإن المساجد لم تبن لهذا


artinya : " barangsiapa yang mencari barangnya yang hilang dimasjid maka hendaklah dia mengatakan semoga alloh tidak mengembalikannya padamu karena masjid dibangun bukan untuk ini " .( HR.muslim ).

dalam hadits ini sangat jelas tentang larangan mencari barang yang ilang didalam masjid dengan menanyakan kepada jama'ah atau dengan menyiarkan melalui pengeras suara .
bahkan nabi pernah mendo'akan pada seorang laki-laki yang sedang mencari barang yang hilang yaitu onta merah dan dia mencari-carinya didalam masjid maka nabi berkata : " engkau tiak akan mendapatkannya sesungguhnya masjid itu dibangun untuk ibadah ".

8. jual beli didalam masjid .

masjid adalah pasarnya akhirat , maka dilarang bagi jama'ah untuk berjual-bel dunianya didalam masjid baik ada barang yang dia jual atau sekedar transaksi tawar menawar barang karena hal itu termasuk dalam jual-beli .

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِى الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ وَنَهَى عَنِ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلاَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

artinya : " sesungguhnya rosul melarang jual-beli dimasjid , mencari barang yang hilang dimasjid , mendedangkan sya'ir , berkumpul-kumpul ( halaqoh ) sebelum sholat jum'at "  ( HR. abu daud hadits hasan ).

didalam hadits ini ada empat larangan : 
  • jual-beli dimasjid .
  • mencari barang hilang dimasjid .
  • melagukan sya'ir.
  • berkumpul-kumpul mengadakan halaqoh sebelum sholat jum'at ditegakkan .
bahkan dalam sebuah riwayat nabi memerintahkan untuk mendo'akan kerugian bagi yang melakukan jual-beli dimasjid .

 عن ابى هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا لااربح الله تجارتك وإذا رأيتم من ينشد 

فيه ضالة فقولوا لاردها الله عليك


artinya : " apabila kalian melihat seseorang yang berjual-beli dimasjid aka katakanlah padanya  : " alloh tidak akan memberi untung padamu "  dan apabila engkau melihat orang yang mencari barang hilang dimasjid katakanlah : " alloh tidak akan mengembalikan barangmu " .

9. memasang kalender yang terdapat iklan-iklan dagang .

hal ini hendaklah dijahui karena bisa menyibukkan hati dan fikiran dari ibadah , larangan berjual-beli dimasjid termasuk padanya memasang iklan-iklan dimasjid .

10. tulisan pada mihrob masjid    الله  dan  محمد 

kita dapati dimasjid-masjid kaum muslimin tertulis dengan tulisan ini dimihrob-mihrob masjid .
ada beberapa bahaya pada masalah ini :
  • menmenghantarkan pada kesyirikan dengan menyamakan antara alloh dengan hambanya .
  • menyibukkan hamba yang sedang beribadah ketika sholat dan membacanya .
  • salah satu macam hiasan yang dilarang .
berkata ibnu abbas : " sungguh kalian akan menghias masjid seperti orang yahudi dan nashoro' yang menghias tempat ibadah mereka".

 عن أنس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد * ( صحيح 

 artinya : " tidak akan terjadi hari kiyamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid -masjidnya ".

berkata abu thiyyib muhammad al -abady  : " yaitu : " berbagga-bangga dengan urusan dan bagusnya bangunan masjid , setiap orang berbangga-bangga dengan masjidnya yang berkata ; " masjidku lebih tinggi , lebih bagus ,lebih luas dll sebagai bentuk pamer memperdengarkan dan pengagungan terhadap yang dipuji ".

9. membacakan syair-syair yang mungkar didalam masjid .

adapun syair-syair yang menerangkan akan kemuliaan akhlak penyemangat dalam tholabulilmu maka ini diperbolahkan .adapun yang dilarang adalah syair-syair yang mengandung kejelekan seperti mensifati wanita , lelucon atau yang mengandung kesyirikan dll maka tidak boleh .

disebutkan oleh an-nasai dan dihasankan oleh al-albany dari sa'id bin musayyab dia berkata : ketika umar  melewati hasan bin tsabit yang sedang bersyair dimasjid dia meliriknya .
maka hasan berkata : " aku pernah melantunkan syair dihadapan orang yang lebih baik darimu sambil melirik kearah abu huroiroh ...".
lantas berkata padanya : " akumemintamu karena alloh apakah engkau pernah mendengarkan hal ini dari rosulloh ?...". lalu berkata :" jawablah petanyaanku ! ya alloh kuatkan dia dengan ruhul qudus...
maka abu huroiroh menjawab : " allohumma na'am ".

10. meletakkan jam lonceng dimasjid .

hal ini dilarang karena ada penyerupaan dengan gereja , kalau hal ini dilarang untuk diletakkan dirumah seorang muslim maka dimasjid kaum muslimin lebih diutamakan .  

11. lewat didalam masjid dan meninggalkan sholat tahiyyatul masjid .

seperti mencari seseorang didalam masjid lalu keluar tanpa mengerjakan sholat , atau masuk dari yang satu dan keluar dari pintu yang lainnya .
hal ini menyelisihi petunjuk nabi sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan  oleh abdulloh bin umar : "
  [ لا تتخذوا المساجد طرقا ؛ إلا لذكر أو صلاة ] . ( حسن )

artinya : " janganlah kalian jadikan masjid-masjid sebagai jalanan tetapi untuk dikir dan sholat ". ( HR. thobrony dan dihasankan  al-albany ).

12. memakai barang-barang yang diperuntukkan untuk masjid pada tempat yang lain .

berkata ibnu nuhas : "   meminjam lentera masjid atau lentera untuk acara walimah dan pesta tidak diperbolahkan ( disebutkan dalam kitab tanbiihul ghofiliin hal : 672 ).
  
masuk pada perkara ini setiap alat-alat yang telah diwaqafkan untuk masjid seperti al-quran dan yang lainnya apabila hal tersebut telah diwaqafkan untuk masjid , tetapi diperbolehkan apabila pada suatu masjid tidak membutuhkan alat-alat tersebut untuk dipindahkan pada masjid yang lainnya .

13. memakai masjid untuk acara walimah nikah .

sebagian kaum musliminmenjadikan keyakinan bahwa  mengadakan acara walimah dimasjid adalah termasuk bagian dari sunah berdalilkan dengan hadits :

   " أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف " .

artinya : " siarkanlah pernikahan ini , dan adalanlah dimasjid-masjid dan tabuhlah gendang -gendang  ". ( HR .ibnu khuzaimah dilemahkan oleh al-albany ).
dilihat dari sisi hukum maka hal itu diperbolahkan selama tidak dibarengi dengan keyakinan bahwa hal itu adalah sunah karena haditsnya lemah dan tetap menjaga adab-adab syar'i didalam mengadakan acara walimah tersebut .

14. membuat mihrob untuk tempat imam dimasjid .

berkembang pada keiasaan kaum muslimin yang bodoh dengan agamanya membuat tempat khusus bagi imam atau mihrob yang diyakini bahwa itu adalah maksud dari ayat :

فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ الْمِحْرَابِ

artinya : " maka keluarlah dia menemui kaumnya dari mihrobnya ". ( QS. maryan : 11 ).
mema'nai mihrob dalam ayat ini dengan mihrob-mihrob yang mereka bangun dimasjid-masjid .
dan ini adalah kesalahan karena arti mihrob secara bahasa adalah tempat sholat ,adapun ruangan didepan masjid kaum muslimin zaman sekarang ini adalah perkara baru yang jelek dalam agama yang tidak ada pada zaman tiga kurun yang mulia dulu .
berkata al-hafihz ibnu hajar : " tidak ada mihrob pada masjid nabi ketika itu ".
berkata manshur bin al-mu'tamir : " dulu ubrohim an-nakho'i benci sholat pada mihrob ".
berkata sufyan ats-tsaury : " kami membenci keberadaan mihrob ".

 

  
    

1 komentar:

  1. bagaimana hukumnya meminjam barang milik masjid untuk acara walimahan? misal karpet

    BalasHapus