Kamis, 11 April 2013

Hukum Memakai Baju Ketat dan Bantholun ( celana ) Ketat bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum memakai baju dan celana yang ketat bagi kaum wanita ?

Jawab : " Baju-baju yang ketat bagi wanita dan celana maka ini tidak pantas bagi wanita apabila dilihat orang yang bukan mahromnya ( suami , bapak , saudara laki-laki dll ) karena hal itu bisa menimbulkan fitnah yang besar sebagaimana dalam hadits dua golongan yang tidak pernah dilihat oleh rosul para perempuan yang berpakaian tapi telanjang .

Dan ditafsirkan oleh para ulama " berpakaian tapi telanjang " dengan seorang perempuan yang berpakaian akan tetapi tidak menutup aurot dengan sempurna tetapi membentuk lekuk-lekuk tubuhnya , bisa jadi karena sempitnya pakaian itu , atau tipisnya pakaian itu atau pendeknya maka bagi mereka unutk menjahui pakaian seperti itu untuk digunakan diluar rumahnya dan diperbolehkan apabila didalam rumah bersama suaminya . ( Syeikh Utsaimin ). 

0 komentar:

Posting Komentar