Pertanyaan : " Apa hukum menampakkan tangan bagi wanita ? ".
Jawab : " Yang masyhur dari madzhab hanaabilah tangan perempuan seperti wajahnya tidak boleh ditampakkan didepan laki-laki yang bukan mahromnya dan ini yang tampak pada amalan wanita pada zaman nabi yaitu menutupi kedua tangannya .
Hal ini terlihat dari ucapan nabi : " janganlah memakai niqob ( cadar ) dan jangan memakai kaos tangan " .
Larangan nabi kepada para wanita untuk memakai kaos tangan ketika ihrom ( haji atau umroh ) menunjukkan bahwasannya para wanita dulu memakai kaos tangan apabila tidak ihrom .
Kalau tidak demikian maka tidak ada alasan nabi untuk melarang mereka memakai kaos tangan .
bagi para wanita hendaklah bertaqwa kepada alloh dengan menjahui pemandangan dari dirinya yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki .
Kamis, 11 April 2013
Hukum Menampakkan Tangan bagi Wanita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar