Kamis, 11 April 2013

Hukum Menampakkan Tangan bagi Wanita

Pertanyaan : " Apa hukum menampakkan tangan bagi wanita ? ".

Jawab : " Yang masyhur dari madzhab hanaabilah tangan perempuan seperti wajahnya tidak boleh ditampakkan didepan laki-laki yang bukan mahromnya dan ini yang tampak pada amalan wanita pada zaman nabi yaitu menutupi kedua tangannya .

Hal ini terlihat dari ucapan nabi : " janganlah memakai niqob ( cadar ) dan jangan memakai kaos tangan " . 

Larangan nabi kepada para wanita untuk memakai kaos tangan ketika ihrom ( haji atau umroh ) menunjukkan bahwasannya para wanita dulu memakai kaos tangan apabila tidak ihrom .

Kalau tidak demikian maka tidak ada alasan nabi untuk melarang mereka memakai kaos tangan .
bagi para wanita hendaklah bertaqwa kepada alloh dengan menjahui pemandangan dari dirinya yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki .  

 

0 komentar:

Posting Komentar